Sementara ungkap AKP Agus, motif tersangka melakukan pembunuhan, ia mengaku sakit hati terhadap korban karena cintanya ditolak, padahal pelaku benar-benar mencintainya. Selain itu, tersangka juga mendengar kalau korban sudah dilamar, karena dendam, tersangka kemudian menganiaya korban dengan senjata yang sudah disiapkan dari rumah.
“Dari pengakuan tersangka, korban ditusuk sebanyak 3 kali dan meninggal dalam perjalanan ke Rumah Sakit, sedangkan ibunya meninggal dunia dirumah sakit setelah berapa hari mendapatkan perawatan,” ungkap Agus.
Sementara itu tersangka Andy Yasih saat ditanyai wartawan dalam jumpa pers mengaku mengenal korban sudah lama sekitar dua tahun lalu saat bekerja di rumah korban.
“Saya mencitai korban, dan waktu itu saya sudah melamar, namun korban menolak dan ternyata banyak yang melamar korban. Saya jadi sakit hati, padahal saya benar-benar mencintainya, saya khilaf dan menyesal telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kedua korban meninggal dunia,” ucapnya.
Akibat perbuatannya tersangka akan dikenai Pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 1 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara.( Wawan)
Halaman : 1 2












