Kami sebagai Pelapor tentu mempertanyakan, berdasarkan tanda terima laporan yang telah dilaporkan kepihak kejaksaan sejauh mana dugaan kasus PTSL Desa Kayu Agung?sampai saat ini belum juga selesai yang terkesan penanganannya Lamban bahkan seperti berjalan di tempat,diharapkan pihak Kejaksaan Negeri Tigaraksa segera selesaikan permasalahan ini sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya terus,” ucap pelapor yang enggan disebutkan namanya.jumat/21/Januari/2022.
Kami coba melakukan konfirmasi kepada pihak Kejari kabupaten Tangerang, Melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Nana Lukmana ” kasus ini masih tetap berjalan namun sekarang ini sedang menangani kasus PKH yang belum selesai,bisa diperkirakan kurang lebih dua Minggu lagi”,. Ujar Nana melalui sambungan telepon seluler.
Terkait kasus PTSL desa Kayu Agung, lanjut nana melalui sambungan telepon seluler, penanganannya sudah tahap penyidikan, kasus ini tetap berjalan, tetapi kekurangan personil relatif dan dugaan kasus PTSL Kayu Agung ditangani oleh pihak Pidsus Kejaksaan Negeri dan masih ada warga yang harus dimintai keterangannya untuk permasalahan ini”,. Jelasnya.
Mengacu pada undang-undang Pungli nomor 13, Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas, Masyarakat berharap kasus tersebut cepat selesai hingga masyarakat yang melaporkan mendapatkan kepastian hukum sesuai jaminan konstitusi yang melindungi setiap warga negara agar tercapainya kesejahteraan rakyat dan pranata sosial.
Penulis: Risti & Adhari
Editor : Yandri
Halaman : 1 2












