“Sampai dengan sekarang korban tidak pernah menerima kendaraan tersebut, hingga akhirnya para korban mengetahui bahwa pelaku bukan seorang kajari atau pegawai kejaksaan,” katanya.
Komplotan tersebut, lanjut dia, sudah melakukan aksi penipuan itu sejak 2019. Masing-masing memiliki peran tersendiri, yakni FRA mengaku menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, sedangkan DTM mengaku sebagai istri salah seorang jaksa dan RP berperan sebagai staf kejaksaan (anak buah FRA).
Ketiga pelaku tersebut diamankan di sebuah hotel, wilayah Yogyakarta pada bulan Maret 2022. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil penyidikan, kami mendapatkan keterangan bahwa hasil penipuan itu lebih dari Rp2 miliar dan beberapa korbannya ada di Kabupaten Malang,” katanya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
(Harery/Aedi/Dendy/Imron)
Halaman : 1 2












