Kombes Zain menjelaskan, pengungkapan penjualan miras tersebut dilakukan berdasarkan adanya informasi aduan dari masyarakat tentang adanya peredaran miras yang berkedok sebagai toko kelontong. Dalam gelaran operasi atau razia tersebut, sebanyak 15 personel kepolisian dikerahkan untuk melakukan penyitaan.
Kombes Zain memastikan, jajarannya terus berupaya secara rutin mencegah aksi-aksi penyakit masyarakat. Hal itu sebagai upaya penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelanggaran Peredaran dan Penjualan Miras di Kota Tangerang. “Kami konsisten akan terus menggencarkan operasi penyakit masyarakat (pekat) seperti miras, judi dan narkoba.”
Menurut Kombes Zain, kebijakan itu dilakukan juga berdasarkan perintah dari Mabes Polri. “Ini juga dalam rangka atensi Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas) yang sering ditimbulkan dari efek miras,” jelas Kombes Zain. (Supri)
Halaman : 1 2












