Tangerang, Liputan86.com
Polresta Bandara Soekarno Hatta mengamankan seorang Perempuan paruh baya (SH), yang diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan bertujuan menguasai Hand Phone milik Korban.
Kejadian bermula saat Akbar (korban) berada di ruang tunggu Taxi Blue Bird. Area Gate 5. Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta untuk melakukan perjalanan pulang menuju Daerah Kelapa gading Jakarta Utara dengan menggunakan Taxi Blue Bird.
Namun di tengah perjalan Korban baru menyadari kalau Hand Phone. Samsung, S.21, miliknya tertinggal di ruang tunggu taxi.
Korban langsung menghubungi adik iparnya yang masih berada di lokasi ( Ruang tunggu) untuk mencari keberadaan Hp milik korban namun tidak ditemukan. Korban pun memberikan arahan kepada adik iparnya untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandara Soetta.
Berdasarkan laporan dengan Nomor LP: /15/II/2021 Resta BHS. 17 Februari. Dan berbekal rekaman CCTV pihak Polresta Bandara Soeta berhasil mengamankan seorang Wanita paruh baya, yang menurut pengakuan Pelaku Hp tersebut didapatinya di ruang tunggu Taxi Blue Bird.
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta. Kombes Adi Ferdian Saputra, Pada jumpa Persnya Rabu 24 Febuari 2021, dihadapan awak Media mengatakan, Pelaku yang secara kebetulan berada di ruang tunggu Taxi tersebut, melihat Hp tergeletak di kursi tanpa ada pemiliknya, yang dengan segera Pelaku meraih dan membawanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya













