Lanjut Kapolres, usai mendapati Hp milik Korban Pelaku meninggalkan lokasi tersebut untuk pulang ke kontrakkanya di Daerah Cakung Jakarta Timur. Setibanya di Rumah Pelaku melepaskan sim card yang masih melekat di Hp tersebut yang kemudian Memberikan Hp milik Korban kepada anaknya untuk keperluan belajar.
” Pelaku sudah kita amankan sesuai aturan hukum Kepolisian. Kendati demikian semua tergantung dari pada Korban, apakah kasus ini mau dilanjutkan atau dihentikan atas dasar kemanusiaan, mengingat pelaku paruh baya ini Single Parent yang latar belakangnya seorang Asisten Rumah Tangga dan memiliki riwayat penyakit kelenjar getah bening,” terangnya.
Kapolres menambahkan, jika dikaitkan dengan program presisi Bapak Kapolri dimana salah satunya adalah transformasi operasional, yang tujuan hukum itu sendiri kita ketahui bahwa tujuan hukum itu yang pertama adalah kepastian hukum. Yang kedua keadilan dan yang ketiga adalah kemanfaatan.
Sementara, Akbar (Korban) yang merasa Hp-nya telah ditemukan, mempertimbangkan aspek sisi kemanusiaan dan Korban lebih memilih untuk menutup kasus ini,” Tegas Kapolres.
Selain tidak melanjutkan Kasus tersebut, dihadapan Kapolres usai jumpa Pers Korban juga memberikan uang kepada Pelaku untuk membeli Hand Phone yang nantinya akan digunakan Anak Pelaku untuk belajar.
Penulis: M.Andika Putra
Halaman : 1 2












