Pelaku memanfaatkan disparitas harga tinggi antara gas elpiji bersubsidi dan nonsubsidi yang selisihnya mencapai Rp11 ribu untuk mencari keuntungan.
Penyidik masih mendalami berapa keuntungan yang sudah diperoleh kedua tersangka.
Tidak hanya itu, penyidik juga terus mendalami keterangan dan melakukan penelusuran untuk mengetahui siapa pengguna dari gas elpiji nonsubsidi hasil penyuntikan tersebut.
Menurut dia, penyidikan yang komprehensif dapat mengubah kebijakan subsidi yang sudah ada agar tepat sasaran.
“Yang jelas ini masih dalam pendalaman, kemarin baru penangkapan, dan hari ini lakukan pengembangan,” ujarnya.
Dalam proses ini, pihaknya tetap melakukan pengembangan sampai kepada tujuan user-nya siapa. Hal ini diharapkan dapat pengaruhi kebijakan-kebijakan.
Kedua pelaku disangkakan dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c tentang pelindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.
(Harery/Gandi/Imron/Devi)
Halaman : 1 2












