Diketahui dua dari tiga terduga anggota kelompok JI yang ditangkap Densus 88 Antiteror di Bengkulu pekan lalu adalah pejabat MUI Bengkulu. Menyusul penangkapan tersebut, keduanya telah dinyatakan non-aktif dari jabatan masing-masing di MUI Bengkulu.
“Penonaktifan tersebut dilakukan mengingat keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri beberapa waktu lalu,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.Si., M.H., Senin (14/2). (Divisi Humas Polri)
Halaman : 1 2












