Tangerang,onlineindonesia.id -Kasus Proyek Pantai Indah Kapuk 2 atau PIK 2 memasuki tahap persidangan yang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/1/2024). Namun, majelis hakim menunda sidang hingga 20 Januari 2025. Ada sejumlah dokumen administrasi yang harus dilengkapi penggugat.
Penundaan itu menimbulkan pertanyaan pihak tergugat. Kuasa hukum pihak tergugat, Dr Ahmad Firdaus, mengungkapkan rasa kecewanya. Menurutnya, semua administrasi hukum sudah harus disiapkan secara lengkap sebelum melangkah ke persidangan. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada klien. Oleh karena itu, kata Firdaus, kuasa hukum Ahmad Khozinudin harus bekerja secara professional.
Firdaus balik bertanya, bagaimana mau menggugat seorang Presiden Jokowi, PT Agung Sedayu dan Salim Group kalau gugatannya berantakan. “Kami sebagai pengacara kades melihatnya ketawa. Bagaimana kalian mau mendapat Rp 661 triliun sementara gugatannya acak-acakan,” tutur Komandan Pusat Pembasmi (Perkumpulan Badan Advokasi Solidaritas merdeka Indonesia) itu
Hal senada diungkapkan kuasa hukum tergugat 7 dan tergugat 8. Yandri SH, yang juga sebagai Kaban Pembasmi, mengatakan sidang akan dilanjutkan pada 20 Januari 2025. “Masih dua minggu ke depan. Karena ada kekurangan administrasi hukum tadi sehingga hakim meminta melengkapinya pada siding tanggal 20 januari itu. Kelihatan sidang kedua ini tidak ada kesiapan dari para penggugat sehigga administrasi hukum untuk pengadilan masih ada kekurangan,” ujar Yandri Kuasa Hukum APDESI Seluruh Indonesia
Yandri mengatakan pihaknya tetap siap menghadapi pihak para penggugat pada sidang berikutnya. Hari ini adalah siding kedua kalinya. Namun disayangkan para penggugat belum memiliki kesiapan yang matang sehingga sidang harus ditunda.
Sekjen Pembasmi, Sapto, mengungkapkan, ketika hakim meminta sidang ditunda, pihaknya menanggapinya biasa saja. “Itu hak hakim. Kita tetap menunggu apa yang diputuskan hakim,” tegasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe










