“Saya ingin tambahkan. Jadi, dari awal mereka ini menggugat, tapi tidak punya niat. Hanya asal-asalan. Gugatannya judulnya memang Rp 661 triliun, tapi gugatannya berantakan. Bukan kita mau melecehkan mereka, tapi maksudnya ini juga koreksi untuk mereka, bahwa kalau mau menggugat harus secara professional, jangan kelihatan seperti baru belajar. Administrasi, pemberkasan, bahkan alamat orang saja salah. Ini berantakan sekali. Alamat tergugat satu dan empat itu salah sekali. Tapi diframing oleh Ahmad Khozinudin seakan-akan takut sama mereka sehingga tak datang. Maka saya bilang ini bukan takut, tapi kalian itu salah alamat,” tegas Yandri S.H.,Yang Juga Saat ini di percaya sebagai ketua P3HI Seprovinsi Banten.
Ketua Dewan Pengawas Pembasmi, juga ikut berkomentar. “Saya melihat gugatan mereka ini jauh sekali dari kebenarannya, karena alamat orang saja tidak tepat sehingga surat panggilan tidak sampai ke tangan mereka. Lalu bagaimana dengan dokumen-dokumen lainnya, apakah juga tepat dan benar?” ujarnya retoris.
Kasus PIK 2 yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Desember 2024 lalu merupakan kasus gugatan perdata terhadap bos Agung Sedayu Group Aguan, bos Salim Group Anthoni Salim, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), PT Kukuh Mandiri Lestari, Presiden Ke-7 Joko Widodo, Menteri Koordinasi Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto, Suta Wijaya selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dan Maskota yaitu Ketua Apdesi Tangerang.
Penggugat meminta penghentian proyek PIK 2 baik yang masuk dalam PSN maupun di luar PSN dan membayar ganti rugi sebesar Rp 612 triliun.
Penulis : RS
Halaman : 1 2

Ikuti Kami
Subscribe










