Yandri,S. S.H Berikan Pandangan Hukum Perdata di Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 23 April 2022 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 10 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang liputan86.com – Pada dasarnya hukum perdata merupakan hukum tentang hak dan kewajiban seseorang atau individu terhadap badan hukum pertama kali di kenalkan di Indonesia sendiri dengan tulisan Bahasa belanda yaitu burgerlijk recht. Dengan sebuatan kodefikasi burgerlijk wetboek yang kemudian menjadi KUHPer sekarang ini.

Menurut sejarahnya hukum perdata sendiri tak lepas dari sejarah eropa continental akan tetapi penyesuaian di perlukan karna perbedaan budaya dan wilayah serta kebiasaan masyarakatnya masing-masing. Hukum adalah seperangkat kaidah sedangkan hukum perdata adalah pengatur private baik itu hak,harta benda dan lainnya.

Hukum tercipta karena manusia hidup dalam masyarakat. Hukum mengatur hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat dan juga mengatur tata cara pelaksanaan dan pemeliharaan hak dan kewajiban tersebut. 

Hukum perdata yang mengatur tentang hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat disebut “hukum perdata substantif”. Sedangkan hukum perdata yang mengatur bagaimana hak dan kewajiban dilaksanakan dan ditegakkan disebut “hukum perdata formal”. Hukum perdata formal umumnya disebut sebagai hukum acara perdata”. Kata Yandri,S S.H

Manusia adalah pusat kehidupan sosial. Manusia adalah promotor kehidupan kolektif karena manusia adalah pembela hak dan kewajiban. Dengan demikian, hukum perdata substantif pertama-tama mendefinisikan dan mengontrol siapa orang sebagai pembela hak dan tanggung jawab tersebut.

Banyaknya celah di antara hukum perdata terkadang tidak hanya merugikan seseorang bahkan bisa merugikan banyak orang serta pihak terkait lainnya, masyarakat hanya akan menyadari pentingnya hukum perdata ketika mereka sudah menuai masalahnya sendiri. Praktisi hukum akan beropini tentang hukum perdata itu sendiri serta contoh kasus untuk analisanya”,. Tandas Yandri,S. S.H Pria Asal Kupang NTT tersebut.

 

Rumusan masalah

1. Bagaimana opini penulis tentang hukum perdata di Indonesia yang masih banyak celah untuk melarikan diri ?

2. Apa pandangan penulis tentang hukum perdata ?

 

Tujuan

Mengetahui opini para penulis tentang Hukum Perdata di Indonesia yang masih memiliki banyak kekurangan, menjelaskan pandangan penulis terhadap Hukum Perdata. Selain itu juga memaparkan fungsi, keuntungan, serta dampak yang didapat dari adanya hukum perdata.

Pembahasan

Hukum perdata sendiri merupakan kebalikan dari hukum pidana, jika hukum pidana mengatur tentang rakyat dengan negara. maka hukum perdata adalah pengatur subjek hukum dalam masyarakat yang mengatur individu-individu dalam hukum privasinya.

Menurut Yandri Sinlaeloe, S.H Hukum Perdata merupakan semua hukum private materiil yang berupa segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perindividu.

Hukum perdata terbagi 4 :

1. Hukum tentang diri seseorang

Hukum yang memuat peraturan peraturan seseorang sebagai subjek hukum itu sendiri baik dalam haknya dalam melakukan tindakannya sendiri serta hal hal yang mempengaruhi tindakannya tersebut.

2.Hukum keluarga

Hukum yang mengatur lebih kearah perkawinan,hubungan antara orang tua dan anak perwalian maupun harta perkawinan suami-istri.

3.Hukum kekayaan

Hukum ini mengatur tentang hubungan antara hukum yang dapat di nilai dengan uang,kekayaan seseorang yang dapat di nilai dengan segala hak dan kewajibannya dapat di nilai dengan uang.

4.Hukum waris

Mengatur tentang harta yang di tinggal seseorang ketika meninggal dunia serta hubungan orang yang meninggal dengan keluarga pewarisnya.

 

Ketika melihat dari fungsinya hukum perdata dibagi dua:

Berita Terkait

Maraknya Dugaan Penjualan Miras Wilayah Hukum Pakuhaji
Advokat Muda Yandri Sinlaeloe, Sukses Selesaikan Puluhan Perkara Perdata
Luar Biasa Pengacara Yandri Sinlaeloe, Memenangkan Banyak Perkara Perdata
Lagi – Lagi Coreng Citra Baik Institusi Polri, Anggota Unit Gakum Lakalantas Polres Bandara Soekarno Hatta Diadukan Ke Propam Mabes Polri
Sidang Kedua Pik 2, Yandri : Said Didu cs Memalukan, Para Penggugat Tak Ada Kesiapan Lengkapi  Administrasi Hukumnya
Langgar Jam Operasional, Lagi – Lagi Truk Kontener Kembali Memakan Korban di Teluk Naga
Tak Menunggu Waktu Lama, Polsek Teluk Naga Ringkus Pelaku dan Penadah, Modus Curanmor Terbaru
Oknum Pengawal Presiden Paspampres Yang Menganiaya Masyarakat Sipil, Berbuntut Panjang

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:55 WIB

LSM GIAS DPD Kabupaten Tangerang Bentuk Kepengurusan Baru Periode 2026–2029, Siap Bersinergi Dengan Pemerintah dan Masyarakat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Semangat Kebersamaan Menggema, DPAC BPPKB BANTEN Teluknaga Matangkan Persiapan Milad BPPKB BANTEN di Stadion Pakansari Bogor

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:07 WIB

Resmi Terdaftar sebagai Mediator Non-Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yandri, S.H. Siap Mengedepankan Keadilan Melalui Jalur Perdamaian

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:23 WIB

Perkuat Soliditas Organisasi, LBH PMBI DPD Kota Tangerang Gelar Rapat Internal Bahas Program Kerja dan Disiplin Keanggotaan

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:39 WIB

‎PT. GOLDEN TRI BANAYA ‎Mitra Terpercaya Penyedia Jasa Outsourcing dan Tenaga Kerja Profesional

Kamis, 2 Juli 2026 - 02:00 WIB

Rapat Persiapan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Tahap Kedua Digelar, Forum RW Kelurahan Jatiuwung Matangkan Kepanitiaan dan Anggaran Kegiatan

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:33 WIB

Ketua Umum LBH PMBI Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Komitmen Dukung Polri Presisi Menuju Institusi yang Profesional, Humanis, dan Dicintai Masyarakat

Selasa, 30 Juni 2026 - 01:22 WIB

Ketua DPRT Jatiuwung Cakrawala Reborn BPPKB Banten Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dukung Polri Semakin Presisi dan Dicintai Masyarakat

Berita Terbaru