Bekasi, onlineindonesia.id
Musibah kecelakaan Lalu lintas di Jalan Tol Kilometer B 06 Jatiasih Bekasi yakni pengemudi Mobil Mitsubishi L 300 B 8141 OC dengan pengemudi saudara Langgeng Saputra dengan Mobil Toyota Avanza B 1712 PFN saudara Budi pada Rabu, ( 01/05/2024) pukul 06.30 Wib telah terjadi kecelakaan lalu lintas.
Sementara itu,Pengemudi Langgeng yang di kuasakan pada Kantor Advokat Pawallang And Brother law Firm DR (c) Abid Akbar Aziz Pawallang SH,MH bersama team advokasi APSI (Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia ) Khairuddin Harahap,SH,
Dalam melakukan advokasi hukum,Kuasa Hukum Langgeng Saputra menyampaikan Dasar Hukum Pembelaan Pasal 118,289, UU No.22 Tahun 2009 dan Pasal 41 Peraturan Pemerintah No .15 Tahun 2005 ayat (1),ayat (2).
Setelah melakukan Mediasi pertama,ke dua , dan tiga membuat kesepakatan antara pihak saudara Budi Mulyo Hermawan yang di kuasakan pada Sudara Lutfi yang mana telah sepakat untuk melakukan etikat baik secara kekeluargaan dengan memberikan biaya pengobatan pada langgeng yakni pihak pengemudi L 300 Saudara Langgeng.
Lanjut Khairuddin Harahap, S.H sebagai kuasa hukum dari asosiasi pengemudi seluruh Indonesia Pihaknya, Selasa (28/05/2024) pukul 13.00 Wib, pihaknya yang mengawal saudara Aam yang mewakili Korban Langgeng mengambil unit L 300 di Pos lalu lintas (Pos Lantas) Jatibening untuk di bawa ke Lampung tempat tinggal saudara langgeng.
Bapak Lutfi yang mewakili saudara Budi menyampaikan terima kasih sudah memberikan yang terbaik terlebih solusi dalam permasalahan ini dan pihaknya mengucapkan terima kasih serta meminta maaf bila selama agenda mediasi ada ucapan kurang berkenan dan ini merupakan musibah yang tidak ada yang menginginkan satu dengan yang lain.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe










