DPRD KAB. ROTE NDAO LAKUKAN PERUBAHAN APBD 2020 YANG MENGGUNAKAN PERATURAN KEPALA DAERAH, ATAS PERINTAH GUBERNUR

- Redaksi

Senin, 21 September 2020 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 10 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rote Ndao. Liputan86.com

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rote Ndao TA 2020 akibat dalam pembahasannya terjadi tarik-menarik dan tidak disetujuinya sejumlah pos anggaran yang menyebabkan Pemerintah WO dan tidak melanjutkan pembahasan.

Kondisi ini selanjutnya berakhir dengan DPRD terkena akibatnya dengan sanksi oleh Gubernur menerbitkan surat untuk Bupati – Wakil Bupati dan Anggota DPRD tidak menerima sejumlah hak-haknya selama enam bulan.

Bupati Rote Ndao kemudian menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk menetapkan APBD Kabupaten Rote Ndao TA 2020. dan selanjutnya, dalam perjalanan APBD yang menggunakan Perkada ini telah dilakukan perubahan Anggaran sudah tiga kali oleh Bupati Rote Ndao tanpa melibatkan DPRD karena APBD Perkada TA 2020 adalah Peraturan Subjektif Bupati. 

Namun pada perubahan untuk kali yang ke-4, DPRD menyetujui untuk menggelar sidang Perubahan Anggaran Perkada untuk ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD TA 2020.

Soal ini menjadi “ Polemik “ dan beda pendapat diantara beberapa Wakil Rakyat dengan argument individu yang terkesan tidak memberikan jawaban yang pasti bagi public. Hal ini sebagaimana yang berhasil dihimpun oleh Crew Media grup Pena-emas.com dari Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao secara terpisah.

Charly Lian. Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Rote Ndao kepada seperti dilasir dari laman Pena-emas.com menjelaskan, DPRD melakukan sidang untuk membahas perubahan Anggaran APBD TA 2020 produk Perkada Bupati Rote Ndao karena dalam perubahan APBD tersebut terselip Silpa Murni Tahun Anggaran 2019 dan menurutnya hingga kini tidak ada satupun produk hukum yang dijadikan rujukan dan menjadi pedoman bagi DPRD terkait APBD Perkada itu perlu dilakukan perubahan oleh DPRD atau Tidak dilakukan perubahan oleh DPRD.

Selanjutnya. Ia mengakui, Dalam Bimtek DPRD dengan nara sumber dari Kementerian Dalam Negeri diperoleh penjelasan kalau DPRD tidak perlu ikut dalam hal perubahan APBD yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah ( Perkada)

Kemudian dua bulan yang lalu sebagai Ketua Bapemperda meminta pertemuan dengan Biro Hukum Pemprov NTT untuk mempertanyakan hal ini tetapi saat itu Biro Hukum saja tidak berani memberikan jawaban terkait soal DPRD boleh ikut atau tidak melakukan perubahan anggaran yang ditetapkan dengan Perkada.

“ Biro hukum saja tidak berani menjawab. Dia (Biro hukum) bilang sampai saat ini kita belum temukan dasar hukum boleh – Tidak DPRD ikut melakukan perubahan ABPD yang induknya menggunakan Perkada” Ujarnya.

Di Biro Keuangan pun kita mendapat jawaban yang sama dan bahkan Biro Keuangan membenarkan pendapat Biro hukum. Hal inilah yang sampai saat ini kita merasa belum ada hukum tertulis yang melarang bahwa DPRD tidak boleh terlibat dalam APBD Perkada. Tambahnya.

Berita Terkait

Resmi Terdaftar sebagai Mediator Non-Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yandri, S.H. Siap Mengedepankan Keadilan Melalui Jalur Perdamaian
Perkuat Soliditas Organisasi, LBH PMBI DPD Kota Tangerang Gelar Rapat Internal Bahas Program Kerja dan Disiplin Keanggotaan
Sidang PSN PIK 2 Memanas, Yandri SH Tampil sebagai Kuasa Hukum APDESI di PN Jakarta Pusat
‎PT. GOLDEN TRI BANAYA ‎Mitra Terpercaya Penyedia Jasa Outsourcing dan Tenaga Kerja Profesional
Rapat Persiapan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Tahap Kedua Digelar, Forum RW Kelurahan Jatiuwung Matangkan Kepanitiaan dan Anggaran Kegiatan
Ketua Umum LBH PMBI Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Komitmen Dukung Polri Presisi Menuju Institusi yang Profesional, Humanis, dan Dicintai Masyarakat
Ketua DPRT Jatiuwung Cakrawala Reborn BPPKB Banten Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dukung Polri Semakin Presisi dan Dicintai Masyarakat
BPPKB BANTEN DPAC Teluknaga Gelar Syukuran SK dan Santunan Anak Yatim, Perkuat Soliditas DPRT Lemo dan Muara di Momentum Muharram

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:58 WIB

Komarullah, S.H. Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dukung Polri Terus Profesional Melayani Masyarakat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:12 WIB

Bupati Tangerang Jemput Aspirasi Warga Utara, Dari Nelayan Hingga Santunan Anak Yatim

Senin, 15 Juni 2026 - 16:27 WIB

Camat dan Sekretaris Camat Teluknaga Sampaikan Ucapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Ajak Masyarakat Hijrah Menuju Kehidupan Yang Lebih Baik

Senin, 15 Juni 2026 - 12:20 WIB

Kepala Desa Kampung Melayu Barat Subur Maryono Ajak Masyarakat Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dengan Semangat Hijrah dan Kebersamaan

Jumat, 10 April 2026 - 01:44 WIB

Bupati Tangerang Serahkan Alsintan Bantuan Presiden Kepada Gapoktan Sepatan Timur

Kamis, 2 April 2026 - 09:48 WIB

Bupati Tangerang Tinjau Pembangunan Jalan Pakuhaji dan Sukadiri

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:26 WIB

Wabup Intan Kunjungi RS Insan Nusantara Rajeg

Jumat, 20 Maret 2026 - 14:50 WIB

Semarak Idul Fitri 1447 H, Pemerintah Desa Kampung Melayu Barat Sampaikan Pesan Penuh Makna dan Kebersamaan

Berita Terbaru