DPRD KAB. ROTE NDAO LAKUKAN PERUBAHAN APBD 2020 YANG MENGGUNAKAN PERATURAN KEPALA DAERAH, ATAS PERINTAH GUBERNUR

- Redaksi

Senin, 21 September 2020 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 9 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi A, Adrianus Pandie,SH saat ditemuai di Gedung Sasando DPRD Kab. Rote Ndao. Senin (21/09) menjelaskan, Persidangan perubahan Anggaran yang ditetapkan menggunakan Perkada itu atas dasar Perintah Gubernur NTT bahwa DPRD harus mengikuti sidang Perubahan. 

“ Memang Seharusnya. Lanjut Pandie, Kita tidak bisa ikut dalam persidangan soal perubahan ABPD Perkada karena sejak dari awal penetapan ABPD Tahun Anggaran 2020 itu menggunakan Perkada tetapi perintah Gubernur bahwa melalui sidang perubahan anggaran tersebut semua hak hak DPRD yang terpotong selama ini dikembalikan melalui APBD perubahan” ujarnya.

Sementara Ketua Komisi A, Fecky M. Boelan,SE. yang ditemui usai Rapat Badan Musyawara DPRD untuk menetapkan Jadwal sidang Perubahan. di Kediamannya. Ia mengatakan, DPRD setujui untuk melaksanakan sidang Perubahan APBD Perkada karena selain dalam Perubahan tersebut terkait dengan dana Silpa Tahun anggaran 2019 yang terbawah di dalam APBD Perkada 2020 tetapi terdapat pula sejumlah pergeseran anggaran akibat Covid 19.

Selain itu, hal ini merupakan perintah Gubernur NTT dalam suratnya yang ditujukan kepada Dewan bahwa DPRD dan Bupati harus melaksanakan sidang untuk membahas sejumlah perubahan APBD yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Menurut Vecky Boelan, Pembahasan Perubahan Angaran yang akan dibahas dalam persidangan DPRD tidak harus menyetujui sejumlah anggaran yang diajukan dalam dokumen perubahan. Khususnya anggaran yang sebelumnya DPRD telah lakukan pembahasan dan sikapinya melalui sikap politik. Tandasnya. 

Sementara Mantan Sekretaris Daerah Kab. Rote Ndao. Drs. Alfret H.J. Zacharias,M.Si yang dimintai tanggapannya melalui sambungan ponsel (21/9) Ia mengatakan, Produk Hukum tertinggi di daerah adalah Perda yg merupakan satu kebijakan/keputusan politis antara Kepala Daerah dan DPRD. 

Perda tentang APBD ada beberapa kasus karena mandegnya pembahasan dan penetapan APBD di DPRD maka sesuai ketentuan perundang-undangan, Kepala Daerah dapat mengeluarkan Perkada demi untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanan pembangunan dn pelayanan kemasyarakatan.

Masalahnya apakah penetapan APBDnya dengan Perkada dapat dibolehkan penetapan APBD Perubahan dengan Perda.??. Terhadap hal ini perlu dicermati karena belum ada dasar hukum yg mengatur tentang hal itu.

Secara hukum sangt tidak logis penetapan APBDnya dengan Perkada kemudian APBD Perubahan dengan Perda, Bgm hirarkhi peraturan perundang-undangannya.?? Ungkapnya

Selanjutnya. Dilain pihak Penetapan APBD dengan Perkada. itu, produk kepala daerah sendiri dan secara subtansial tidak dibahas dan diketahui oleh DPRD sehingga apabila DPRD menyetujui Perda APBD perubahan maka secara hukum DPRD telah menyetujui seluruh isi Perkada yang sejak awal mereka tidak membahasnya dan apabila dikemudian hari terjadi masalah hukum dalam Perkada maka DPRD juga turut bertanggjawab dan bertanggunggugat. Jelasnya.

Menurut Alfred Zacharias, Jika ada hal – hal strategis dan prinsipil serta petunjuk dari pemerintah pusat/Prov di daerah yang harus dianggarkan maka cukup kepala daerah membuat perkada perubahan saja dan ini bisa dilakukan beberapa kali dalam tahun anggaran berjalan.

Dan selanjutnya. pada akhir tahun anggaran semua perubahan itu akan terlihat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

Sesuai ketentuan perundang-undangan, tidak wajib diperlukan adanya APBD Perubahan dalam tahun anggaran berjalan apabila tidak ada hal hal strategis dan prinsipil yang perlu ditampung. Kata Alfred. (PE/memo/maksi)

Berita Terkait

Srikandi FKBN Melati Mantapkan Program Strategis, Tegaskan Soliditas dan Komitmen Untuk NKRI Harga Mati
Pengajian Rutin BPPKB Banten DPAC Teluknaga, Perkuat Silaturahmi dan Kekompakan Organisasi
Solid dan Penuh Semangat! Halal Bihalal Srikandi FKBN Pusat di Tangsel Jadi Momentum Kebangkitan dan Inspirasi Kepemimpinan
HUT ke-53 Ketua Umum LBH PMBI, H. Darman Sumantri: Momentum Refleksi dan Penguatan Komitmen Membela Keadilan
Halal Bihalal & Santunan Anak Yatim, DPAC Teluknaga BPPKB Banten Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial
LBH PMBI Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H, Perkuat Komitmen Keadilan dan Kepedulian Sosial di Momen Kemenangan
PT. Sinar Surya Group Tekstil Indonesia Gelar Doa Bersama dan Pembagian THR, Wujud Kepedulian Nyata Menuju Idul Fitri 1447 H
Solidaritas Ramadan: BPPKB Banten Sepatan Timur Gelar Pembagian Takjil, Santunan Anak Yatim, dan Buka Puasa Bersama

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 03:47 WIB

Srikandi FKBN Melati Mantapkan Program Strategis, Tegaskan Soliditas dan Komitmen Untuk NKRI Harga Mati

Rabu, 8 April 2026 - 13:03 WIB

Pengajian Rutin BPPKB Banten DPAC Teluknaga, Perkuat Silaturahmi dan Kekompakan Organisasi

Senin, 6 April 2026 - 09:52 WIB

Solid dan Penuh Semangat! Halal Bihalal Srikandi FKBN Pusat di Tangsel Jadi Momentum Kebangkitan dan Inspirasi Kepemimpinan

Minggu, 29 Maret 2026 - 23:11 WIB

Halal Bihalal & Santunan Anak Yatim, DPAC Teluknaga BPPKB Banten Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 21 Maret 2026 - 08:30 WIB

LBH PMBI Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H, Perkuat Komitmen Keadilan dan Kepedulian Sosial di Momen Kemenangan

Kamis, 19 Maret 2026 - 01:14 WIB

PT. Sinar Surya Group Tekstil Indonesia Gelar Doa Bersama dan Pembagian THR, Wujud Kepedulian Nyata Menuju Idul Fitri 1447 H

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:57 WIB

Solidaritas Ramadan: BPPKB Banten Sepatan Timur Gelar Pembagian Takjil, Santunan Anak Yatim, dan Buka Puasa Bersama

Senin, 16 Maret 2026 - 01:44 WIB

Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan, DPRT Sindang Sono Gelar Santunan 80 Anak Yatim dan 42 Kaum Dhuafa Sekaligus Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru