DPRD KAB. ROTE NDAO LAKUKAN PERUBAHAN APBD 2020 YANG MENGGUNAKAN PERATURAN KEPALA DAERAH, ATAS PERINTAH GUBERNUR

- Redaksi

Senin, 21 September 2020 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 10 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi A, Adrianus Pandie,SH saat ditemuai di Gedung Sasando DPRD Kab. Rote Ndao. Senin (21/09) menjelaskan, Persidangan perubahan Anggaran yang ditetapkan menggunakan Perkada itu atas dasar Perintah Gubernur NTT bahwa DPRD harus mengikuti sidang Perubahan. 

“ Memang Seharusnya. Lanjut Pandie, Kita tidak bisa ikut dalam persidangan soal perubahan ABPD Perkada karena sejak dari awal penetapan ABPD Tahun Anggaran 2020 itu menggunakan Perkada tetapi perintah Gubernur bahwa melalui sidang perubahan anggaran tersebut semua hak hak DPRD yang terpotong selama ini dikembalikan melalui APBD perubahan” ujarnya.

Sementara Ketua Komisi A, Fecky M. Boelan,SE. yang ditemui usai Rapat Badan Musyawara DPRD untuk menetapkan Jadwal sidang Perubahan. di Kediamannya. Ia mengatakan, DPRD setujui untuk melaksanakan sidang Perubahan APBD Perkada karena selain dalam Perubahan tersebut terkait dengan dana Silpa Tahun anggaran 2019 yang terbawah di dalam APBD Perkada 2020 tetapi terdapat pula sejumlah pergeseran anggaran akibat Covid 19.

Selain itu, hal ini merupakan perintah Gubernur NTT dalam suratnya yang ditujukan kepada Dewan bahwa DPRD dan Bupati harus melaksanakan sidang untuk membahas sejumlah perubahan APBD yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Menurut Vecky Boelan, Pembahasan Perubahan Angaran yang akan dibahas dalam persidangan DPRD tidak harus menyetujui sejumlah anggaran yang diajukan dalam dokumen perubahan. Khususnya anggaran yang sebelumnya DPRD telah lakukan pembahasan dan sikapinya melalui sikap politik. Tandasnya. 

Sementara Mantan Sekretaris Daerah Kab. Rote Ndao. Drs. Alfret H.J. Zacharias,M.Si yang dimintai tanggapannya melalui sambungan ponsel (21/9) Ia mengatakan, Produk Hukum tertinggi di daerah adalah Perda yg merupakan satu kebijakan/keputusan politis antara Kepala Daerah dan DPRD. 

Perda tentang APBD ada beberapa kasus karena mandegnya pembahasan dan penetapan APBD di DPRD maka sesuai ketentuan perundang-undangan, Kepala Daerah dapat mengeluarkan Perkada demi untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanan pembangunan dn pelayanan kemasyarakatan.

Masalahnya apakah penetapan APBDnya dengan Perkada dapat dibolehkan penetapan APBD Perubahan dengan Perda.??. Terhadap hal ini perlu dicermati karena belum ada dasar hukum yg mengatur tentang hal itu.

Secara hukum sangt tidak logis penetapan APBDnya dengan Perkada kemudian APBD Perubahan dengan Perda, Bgm hirarkhi peraturan perundang-undangannya.?? Ungkapnya

Selanjutnya. Dilain pihak Penetapan APBD dengan Perkada. itu, produk kepala daerah sendiri dan secara subtansial tidak dibahas dan diketahui oleh DPRD sehingga apabila DPRD menyetujui Perda APBD perubahan maka secara hukum DPRD telah menyetujui seluruh isi Perkada yang sejak awal mereka tidak membahasnya dan apabila dikemudian hari terjadi masalah hukum dalam Perkada maka DPRD juga turut bertanggjawab dan bertanggunggugat. Jelasnya.

Menurut Alfred Zacharias, Jika ada hal – hal strategis dan prinsipil serta petunjuk dari pemerintah pusat/Prov di daerah yang harus dianggarkan maka cukup kepala daerah membuat perkada perubahan saja dan ini bisa dilakukan beberapa kali dalam tahun anggaran berjalan.

Dan selanjutnya. pada akhir tahun anggaran semua perubahan itu akan terlihat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

Sesuai ketentuan perundang-undangan, tidak wajib diperlukan adanya APBD Perubahan dalam tahun anggaran berjalan apabila tidak ada hal hal strategis dan prinsipil yang perlu ditampung. Kata Alfred. (PE/memo/maksi)

Berita Terkait

Resmi Terdaftar sebagai Mediator Non-Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yandri, S.H. Siap Mengedepankan Keadilan Melalui Jalur Perdamaian
Perkuat Soliditas Organisasi, LBH PMBI DPD Kota Tangerang Gelar Rapat Internal Bahas Program Kerja dan Disiplin Keanggotaan
Sidang PSN PIK 2 Memanas, Yandri SH Tampil sebagai Kuasa Hukum APDESI di PN Jakarta Pusat
‎PT. GOLDEN TRI BANAYA ‎Mitra Terpercaya Penyedia Jasa Outsourcing dan Tenaga Kerja Profesional
Rapat Persiapan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Tahap Kedua Digelar, Forum RW Kelurahan Jatiuwung Matangkan Kepanitiaan dan Anggaran Kegiatan
Ketua Umum LBH PMBI Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Komitmen Dukung Polri Presisi Menuju Institusi yang Profesional, Humanis, dan Dicintai Masyarakat
Ketua DPRT Jatiuwung Cakrawala Reborn BPPKB Banten Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dukung Polri Semakin Presisi dan Dicintai Masyarakat
BPPKB BANTEN DPAC Teluknaga Gelar Syukuran SK dan Santunan Anak Yatim, Perkuat Soliditas DPRT Lemo dan Muara di Momentum Muharram

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:58 WIB

Komarullah, S.H. Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dukung Polri Terus Profesional Melayani Masyarakat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:12 WIB

Bupati Tangerang Jemput Aspirasi Warga Utara, Dari Nelayan Hingga Santunan Anak Yatim

Senin, 15 Juni 2026 - 16:27 WIB

Camat dan Sekretaris Camat Teluknaga Sampaikan Ucapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Ajak Masyarakat Hijrah Menuju Kehidupan Yang Lebih Baik

Senin, 15 Juni 2026 - 12:20 WIB

Kepala Desa Kampung Melayu Barat Subur Maryono Ajak Masyarakat Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dengan Semangat Hijrah dan Kebersamaan

Jumat, 10 April 2026 - 01:44 WIB

Bupati Tangerang Serahkan Alsintan Bantuan Presiden Kepada Gapoktan Sepatan Timur

Kamis, 2 April 2026 - 09:48 WIB

Bupati Tangerang Tinjau Pembangunan Jalan Pakuhaji dan Sukadiri

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:26 WIB

Wabup Intan Kunjungi RS Insan Nusantara Rajeg

Jumat, 20 Maret 2026 - 14:50 WIB

Semarak Idul Fitri 1447 H, Pemerintah Desa Kampung Melayu Barat Sampaikan Pesan Penuh Makna dan Kebersamaan

Berita Terbaru