KAB TANGERANG – DPRD Kabupaten Tangerang menyoroti sejumlah pengembang yang memiliki ijin lokasi untuk melakukan aktivitas komersil diwilayah pantura Kabupaten Tangerang.
Pasalnya, upaya pemanggilan sampai inspeksi dadakan sudah dilakukan oleh DPRD sesuai kewenangan tugas pokok fungsi (tupoksi) yakni pengawasan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Aditya Wijaya mengatakan, pihaknya menemukan indikasi telah terjadi inkonsistensi. Dimana, ijin lokasi yang sudah di taken oleh pemerintah daerah nampak tidak sesuai dengan progress pembangunan.
“Terdapat tiga perusahaan di wilayah pantura yang sudah kita sidak terindikasi inkonsistensi penguasaan ijin lokasi. Ketiganya, yaitu PT Bangun Laksana Persada (BLP), PT Tanjung Unggul Mandiri (TUM) dan Angkasa Land,” ujar Aditya kepada wartawan, Sabtu (13/3/2021).
Menurut dia, PT BLP belum sepenuhnya melaksanakan progress pembangunan, hanya 50 persen diatas lahan yang memiliki ijin 400 hektar. “Walau saya lihat pas tinjau disana, tujuan pengembangan wilayahnya ada,” ucap Adit.
Menyinggung Angkasa Land, Adit mengatakan bahwa pihaknya pengembang tersebut hanya mampu mengelola 39 hektar dari total ijin lokasi sebanyak 78 hektar. “Angkasa Land ngaku tidak sanggup untuk mengelola sisanya. Artinya nanti kita memberikan masukan kepada pemerintah daerah untuk tidak diperpanjang,” paparnya.
Ketiga, Adit menyikapi puluhan hektar ijin lokasi yang diberikan oleh PT TUM patut dipertanyakan lantaran sudah lama beraktivitas peternakan sapi, namun tidak jelas pengembangan usaha tersebut. Malah warga sekitar menerima dampak lingkungan aroma bau.
Halaman : 1 2 Selanjutnya













