“Lahan yang sudah digunakan berapa ? Lalu terkait dampak bau hasil pengembangannya seperti apa ? ini kan perlu penyesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru,” jelas Adit.
Dikatakan, pihaknya selaku mitra kerja pemerintah daerah berharap kehadiran pengembang yang sudah memgantongi ijin lokasi, sejatinya serius memanfaatkan sesuai kegiatan tersebut. Guna menopang Pendapat Asli Daerah (PAD) dan akses lapangan kerja.
“Jangan sampai tekesan terbengkalai menjadi lahan tidur, cuma pembebasan lahan saja lalu di pasang patok tapi ga ada progress pembangunan sesuai ijin lokasi yang dimiliki. Itu kan menghambat PAD dan akses lapangan kerja,” ujar Wakil Rakyat Fraksi Partai Demokrat ini.
Oleh karenanya, Adit mengutarakan langkah DPRD akan menggelar hearing dengan dinas terkait untuk menyikapi data-data yang diperoleh pihaknya. Mencocokan pengalihan fungsi yang dilakukan pengembang sudah sesuai aturan.
“Jangan sampai nanti ditemukan, contoh seperti lahan untuk perindustrian, dikuasai siapa, dan yang lain tidak boleh masuk tapi tidak dimanfaatkan.”
Kan sebenarnya ada aturan 3 tahun mempunyai ijin lokasi tapi tidak ada progress atau dibawah 50 persen yah tidak bisa diperpanjang,” paparnya.
(Ren/Red)
Halaman : 1 2












