Ikin menambahkan, terlepas dari bagaimanapun kronologinya, kalau dia (Kades) terbukti menyebut ‘Wartawan gembel’ pada pada awak Media yang sedang menjalankan tugas, itu kalimat provokasi yang mencederai seluruh Wartawan.
Ikin menginstruksikan kepada seluruh pimpinan media yang tergabung dalam PPRI untuk mengawal dengan pemberitaan dan mengawal kasus yang akan dipolisikan oleh media kabarjurnalis.com, “Ini bukan hanya ranah kabarjurnalis.com, melainkan juga ranah kita selaku media yang menugaakan para wartawan di lapangan untuk melakukan tugas mulia,” tegasnya.
Menurut Ikin, mereka merujuk pada Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penghinaan terhadap suatu profesi.
“Tindakan ini dapat mengakibatkan pidana karena telah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang secara sengaja dan di depan umum, apalagi korban sedang menjalankan tugasnya,” pungkas Ikin.
Kades Cibatuireng Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, harus diberi pelajaran dan bisa merasakan dinginnya jeruji besi, dan kasus ini diharapkan akan menjadi efek jera dan pelajaran berharga bagi pejabat publik yang merendahkan profesi Wartawan.
Sebelumnya telah terbit di media online kabarjurnalis.com berita dengan judul ‘Aksi Arogan Kades Cibatuireng Kini Terancam “Dipolisikan”, Lantaran Sebut Wartawan Itu Gembel’ pada Senin (29/9) beredar di grup WA PPRI.
(Ppri/Red)
Halaman : 1 2

Ikuti Kami
Subscribe










