“Wartawan itu bukan gembel, mereka adalah Orang-orang intelektual. Wartawan adalah salah satu pilar keempat demokrasi,” tegas Ajang.
Ajang menambahkan, terlepas dari kronologi kejadian, penyebutan “Wartawan Gembel” telah melukai seluruh Wartawan.
“Kecuali jika yang bersangkutan menyebut ‘oknum Wartawan’, itu persoalan lain,” imbuhnya.
Redaksi Media Online KabarJurnalis.com berencana melaporkan kasus ini kepada penegak hukum. Tindakan tersebut dapat dijerat dengan pasal penghinaan terhadap profesi, sebagaimana diatur dalam Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur bahwa tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang secara sengaja dan di depan umum, apalagi jika korban sedang menjalankan tugasnya, dapat berakibat pidana. (AJ)
Halaman : 1 2

Ikuti Kami
Subscribe










