Ia juga menegaskan bahwa Dewan Adat Bamus Betawi selalu menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, profesionalisme, serta menjaga marwah organisasi di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, pihaknya tidak ingin nama organisasi dikaitkan dengan persoalan yang tidak diketahui maupun tidak pernah dibahas secara internal.
Di akhir wawancara, Sapto Wibowo menyampaikan permintaan agar pemberitaan yang mencantumkan nama Dewan Adat Bamus Betawi tersebut segera diturunkan atau take down dalam waktu 3 x 24 jam sejak pernyataan klarifikasi ini disampaikan.

“Saya meminta agar pemberitaan tersebut segera diturunkan dalam waktu 3 x 24 jam. Apabila berita tersebut masih tetap tayang dan terus tersebar luas, maka saya selaku Ketua LBH Dewan Adat Bamus Betawi akan mempertimbangkan serta menempuh jalur hukum terhadap saudara Jalih Pitoeng. Hal ini kami lakukan untuk menjaga nama baik dan kehormatan Dewan Adat Bamus Betawi yang telah dicatut dalam pemberitaan tersebut,” tegas Sapto.
Sapto menambahkan bahwa langkah hukum merupakan upaya terakhir yang akan ditempuh apabila tidak ada itikad baik untuk melakukan perbaikan maupun klarifikasi atas pemberitaan yang dinilai merugikan nama baik Dewan Adat Bamus Betawi.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang berimbang dan tidak salah memahami posisi Dewan Adat Bamus Betawi terkait persoalan yang sedang berkembang di ruang publik.
Halaman : 1 2

Ikuti Kami
Subscribe










