Terpisah, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang mengakui ada kesalahan komunikasi dengan pihak kontraktor proyek.
Kepala Bidang Bina Marga DBMSDA Kabupaten Tangerang Endang Sukendar mengatakan, tanpa pemasangan nama Kejaksaan di papan proyek, tetap mendapat pemdampingan hukum.
Ia mengungkapkan, pendampingan hukum sudah tercantum dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Dinas dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
“Saat FGD itu dikatakan bahwa tetap ada pendampingan hukum dari kejaksaan. Juga kita sudah lakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan. Alasannya, karena untuk mencegah kesalahan hukum dari kegiatan kita yang dilaksanakan,” kata Endang.
Endang menjabarkan, tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan memang sudah dibubarkan tahun lalu.
Namun, pendampingan hukum tetap berjalan dikarenakan adanya perjanjian kerja sama. Sehingga, tidak perlu lagi mencantumkan nama Kejaksaan dalam papan proyek sebab pendampingan hukum tetap berlaku.
“Kontraktornya tidak berkoordinasi dengan kita. Sudah kita jelaskan padahal saat FGD sebelum proyek berjalan. Bahwa ada pendampingan hukum dari jasa negara di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) Kejari Kabupaten Tangerang. Mungkin salah tanggap jadinya dicatut nama Kejaksaan di papan proyek. Itu tanpa berkoordinasi dengan kita,” jelasnya.
Untuk diketahui, pencatutan instansi Kejaksaan ini, diakui oleh Kajari Kabupaten Tangerang melalui Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Reformasi Masyarakat (Geram) Banten Indonesia, telah melayangkan surat kepada Kejari Kabupaten Tangerang dan Kejati Banten untuk minta penjelasan terkait pencatutan korps Adiyasa tersebut.
Halaman : 1 2












