Ketika dikonfirmasi salah satu Pekerja membuang badan menunjuk yang lain, sehingga berita diturunkan.
Salah satu Masyarakat Desa Kedaung berinisial A mengatakan” bahwa selama ini bantaran sungai wilayah Desa Kedaung banyak bangunan bangunan yang berdiri di duga tidak memiliki ijin dan sedangkan sudah jelas itu melanggar aturan ijin lingkungan hidup pasal 6 UU RI Nomer 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ditambahkan A, selama ini dimana fungsi pengawasan dari pihak Dinas Pengairan, Dinas Lingkungan Hidup Satuan Pol PP Kecamatan maupun Kabupaten Tangerang? Meminta kepada Dinas terkait agar turun langsung melihat ke lokasi dengan adanya bangunan yang berdiri dibantaran sungai dan membuang limbah langsung ke sungai,apabila ada oknum Aparat dan Dinas terkait bermain agar segera ditindak Tegas”ujar A”
Ketika dikonfirmasi Kepala Desa Kedaung Barat Ayub tidak ada ditempat.
Halaman : 1 2

Ikuti Kami
Subscribe










