POLEMIX DALAM PENETAPAN TERSANGKA TERHADAP NURHAYATI SALING TUDING ANTARA POLRI DAN JPU

- Redaksi

Sabtu, 26 Maret 2022 - 04:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 5 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLEMIX DALAM PENETAPAN TERSANGKA TERHADAP NURHAYATI SALING TUDING ANTARA POLRI DAN JPU 

SURYA KUSUMA, SH

POLRI & MAHASISWA MAGISTER HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG

Persi Polri dalam hal ini menanggapi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut ada dua opsi penghentian kasus Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Nurhayati. Dia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon, Jawa Barat. 

Dedi mengatakan Bareskrim Polri sudah melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung mengenai hal ini. Menurutnya, dari koordinasi dengan Kejagung, ditemukan dua opsi penyelesaian kasus Nurrhayati. “Ada dua opsi, pertama Kabareskrim sudah menyampaikan akan mengoreksi penetapan tersangka, opsi kedua berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan dan nanti kejaksaan sesuai UU Kejaksaan akan melakukan SP2 (Surat Penghentian Penuntutan), Lebih lanjut, menurut dia, ketika bicara aspek penegakan hukum, Polri bukan hanya berpedoman pada asas kepastian hukum, tapi juga asas yang menyangkut masalah keadilan dan kemanfaatan hukum.

“Jadi untuk kasus ini kita melihat bahwa legal justice, criminal justice system yang sudah dilakukan penyidik dan kejaksaan, dari hukum acara pidana tidak ada yang salah,” Tapi kalau melihat dari yang lebih luas, social justice, kita harus lihat dua aspek itu. Menyangkut masalah keadilan dan kemanfaatan hukum,” 

Penetapan Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi menjadi polemik di masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. Pasalnya, Nurhayati merupakan pelapor kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa Citemu berinisial S. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengungkapkan bahwa Nurhayati sebagai pelapor kasus dugaan korupsi semestinya tak bisa dijadikan tersangka. Nasution memaparkan bahwa posisi hukum Nurhayati sebagai pelapor dijamin oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik, sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik. Namun demikian, polisi membantah bahwa Nurhayati merupakan pelapor dalam perkara tersebut. Nurhayati disebutkan hanya berperan sebagai saksi sebelum akhirnya Kades Citemu berinisial S menjadi tersangka. 

Sementara tanggapan persi Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon telah resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) perkara Nurhayati. Nurhayati sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan eks kepala desa, Supriyadi di daerah Cirebon, Jawa Barat. “Berdasarkan petunjuk dan persetujuan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi, maka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon selaku penuntut umum mengeluarkan SKP-2,” 

Berita Terkait

Semarak Idul Fitri 1447 H, Ketua DPC BPPKB Banten Kota Tangerang Zainal Febriyanto, SH Ajak Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Kosambi Ucapkan Gong Xi Fa Cai 2577–2026, Perkuat Toleransi dan Kebersamaan di Kabupaten Tangerang
Srikandi FKBN Pusat Resmi Terbentuk, Ibu Arni Nahkodai Periode Perdana Dengan Semangat Kemandirian dan Pemberdayaan
HUT Ke-8 RSUD Pakuhaji, Bupati Tangerang Resmikan Pengggunaan Fasilitas Baru dan Rencana Perluasan Rumah Sakit
Masjid Jami Baiturrahman Gelar Sunatan Massal di Poris Gaga Baru, Wujud Kepedulian Sosial Masyarakat
Samsuri, S.Pd.I, M.A., Ketua Umum Partai Cinta Negeri, Menghadiri Undangan Resmi Dari DPP HMNI di Kementerian Kelautan dan Perikanan RI
Dugaan Proyek Siluman Tanpa Papan Proyek, Tanpa Hamparan di Sukamulya Kota Tangerang
Diduga Belum Mengantongi Ijin Akan Tetapi Melakukan Launching Indomaret di Jalan Dr Sintanala Tangerang

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:58 WIB

Komarullah, S.H. Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dukung Polri Terus Profesional Melayani Masyarakat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:12 WIB

Bupati Tangerang Jemput Aspirasi Warga Utara, Dari Nelayan Hingga Santunan Anak Yatim

Senin, 15 Juni 2026 - 16:27 WIB

Camat dan Sekretaris Camat Teluknaga Sampaikan Ucapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Ajak Masyarakat Hijrah Menuju Kehidupan Yang Lebih Baik

Senin, 15 Juni 2026 - 12:20 WIB

Kepala Desa Kampung Melayu Barat Subur Maryono Ajak Masyarakat Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dengan Semangat Hijrah dan Kebersamaan

Jumat, 10 April 2026 - 01:44 WIB

Bupati Tangerang Serahkan Alsintan Bantuan Presiden Kepada Gapoktan Sepatan Timur

Kamis, 2 April 2026 - 09:48 WIB

Bupati Tangerang Tinjau Pembangunan Jalan Pakuhaji dan Sukadiri

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:26 WIB

Wabup Intan Kunjungi RS Insan Nusantara Rajeg

Jumat, 20 Maret 2026 - 14:50 WIB

Semarak Idul Fitri 1447 H, Pemerintah Desa Kampung Melayu Barat Sampaikan Pesan Penuh Makna dan Kebersamaan

Berita Terbaru