Bupati Tangerang Lantik 8.205 P3K Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025

- Redaksi

Jumat, 28 November 2025 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Muhammad Andika Putra Editor : YS Dibaca 32 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab.Tangerang, onlineindonesia.id

Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid secara resmi melantik dan mengambil sumpah sebanyak 8.205 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Tangerang formasi Tahun 2025.

Pelantikan yang terdiri terdiri dari 3.809 tenaga Guru, 509 tenaga Kesehatan dan 3.887 tenaga Teknis tersebut dilaksanakan di Lapangan Raden Aria Yudhanegara Puspemkab Tigaraksa, Jum’at (28/11/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid mengungkapkan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah sebanyak 8.205 P3K Paruh Waktu tersebut merupakan terbesar se-Provinsi Banten dan menjadi kekuatan strategis yang memperkuat kinerja pelayanan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.

Berita Terkait

Bupati Tangerang Serahkan Alsintan Bantuan Presiden Kepada Gapoktan Sepatan Timur
Bupati Tangerang Tinjau Pembangunan Jalan Pakuhaji dan Sukadiri
Wabup Intan Kunjungi RS Insan Nusantara Rajeg
Semarak Idul Fitri 1447 H, Pemerintah Desa Kampung Melayu Barat Sampaikan Pesan Penuh Makna dan Kebersamaan
Kepala Desa Teluknaga Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H, Ajak Masyarakat Pererat Silaturahmi
Silaturahmi Ramadan, Kepala Desa Kramat H. Nur Alam Gelar Buka Puasa Bersama Aparatur dan Tokoh Masyarakat
Wakil Bupati Tangerang Tekankan Pentingnya Perpustakaan Sekolah dan Digitalisasi Arsip
Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Minta BGN dan Seluruh Mitranya Lebih Responsif dan Cepat Tangani Laporan Masyarakat Pelaksanaan MBG
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 10:34 WIB

Ngopi Kamtibmas Polsek Teluknaga Perkuat Sinergi Bersama Ormas, Wujudkan Wilayah Aman dan Kondusif

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:59 WIB

Polsek Panongan Cek Lahan Jagung di Desa Ciakar, Dukung Program Ketahanan Pangan

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:47 WIB

Polsek Panongan Gelar Patroli Pusaka di Sejumlah Titik Keramaian Citra Raya

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:28 WIB

Polresta Tangerang Periksa Senpi Seluruh Anggota, Pastikan Digunakan Sesuai Prosedur

Minggu, 8 Maret 2026 - 16:36 WIB

Polsek Pasar Kemis Laksanakan Minggu Kasih dan Pengamanan Ibadah di Gereja GKY Suvarna Sutera

Minggu, 8 Maret 2026 - 16:22 WIB

Polsek Pasar Kemis Monitoring Banjir di Sejumlah Perumahan, Ratusan KK Terdampak

Minggu, 8 Maret 2026 - 16:08 WIB

Polsek Panongan Amankan Ibadah Minggu Umat Kristiani di Sejumlah Gereja Citra Raya

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:41 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Kronjo Hadiri Penanaman Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan

Berita Terbaru