Camat Cipatujah dan Krisis Keterbukaan, Cermin Buram Pejabat Publik

- Redaksi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Editor : YS Dibaca 24 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebih jauh, sikap seperti ini dapat menciptakan jarak antara pemerintah kecamatan dan masyarakatnya. Jika komunikasi dasar saja tidak berjalan, bagaimana mungkin sinergi dan koordinasi pemerintahan dapat terbangun dengan baik?

“Seharusnya camat menjadi contoh keterbukaan, bukan simbol keengganan terhadap pengawasan publik,” tambah Ikin.

Perspektif Hukum dan Etika
Dalam konteks hukum, Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Upaya menghambat tugas Jurnalistik dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan terhadap kebebasan pers.

Sementara dalam perspektif etika pemerintahan, pejabat publik wajib menjaga hubungan baik dengan media sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi.
Keterbukaan bukan hanya demi citra, melainkan bagian dari tanggung jawab moral terhadap publik yang dilayani.

Camat yang menutup diri dari Wartawan sama saja menutup diri dari Rakyat. Sebab Media adalah instrumen kontrol sosial yang membantu memastikan jalannya Pemerintahan sesuai koridor hukum dan kepentingan publik.

Langkah yang Seharusnya Ditempuh
Idealnya, Camat Cipatujah membuka ruang komunikasi dengan Media secara proporsional. Ia dapat menunjuk pejabat penghubung atau staf humas untuk menjawab kebutuhan informasi Wartawan.
Selain itu, Pemerintah kecamatan seharusnya menyediakan kanal informasi resmi, baik dalam bentuk website maupun Forum publik, agar setiap kegiatan pemerintahan dapat diakses masyarakat dengan mudah.

Langkah sederhana seperti membalas pesan konfirmasi dari wartawan pun merupakan bentuk penghormatan terhadap hak publik untuk tahu.
Keterbukaan bukan ancaman, melainkan investasi kepercayaan.

Penutup: Ujian Integritas Pejabat Baru
Sampai berita ini diterbitkan, tidak ada komunikasi yang berhasil dilakukan antara wartawan dan Camat Cipatujah.
Sikap diam pejabat publik terhadap media bukan sekadar persoalan etika, tetapi menjadi indikator rendahnya kesadaran terhadap tanggung jawab publik yang diemban.

Sebagaimana disampaikan Ikin Roki’in, jika ke depan ditemukan dugaan pelanggaran atau indikasi penyimpangan di wilayah Cipatujah, maka langkah konfirmasi tak perlu dipaksakan.
Wartawan cukup menyerahkan temuan dengan bukti lengkap kepada aparat penegak hukum, sebab transparansi tidak mungkin dibangun diatas sikap yang tertutup.

Camat Cipatujah mungkin masih baru. Namun publik berharap, jabatan yang baru tidak dijalankan dengan mental lama.
Sebab dalam Pemerintahan yang terbuka, Pejabat tidak dinilai dari seberapa tinggi jabatannya, tetapi dari seberapa rendah hatinya untuk mendengar dan berbicara. (Ppri/Red)

Berita Terkait

Keluarga Besar Pemerintah Desa Tegal Angus Sampaikan Ucapan Milad ke-39 Untuk Camat Teluknaga Kurnia, S.STP., M.Si, Doakan Semakin Amanah Memimpin dan Mengabdi Untuk Masyarakat
Komarullah, S.H. Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dukung Polri Terus Profesional Melayani Masyarakat
Bupati Tangerang Jemput Aspirasi Warga Utara, Dari Nelayan Hingga Santunan Anak Yatim
Camat dan Sekretaris Camat Teluknaga Sampaikan Ucapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Ajak Masyarakat Hijrah Menuju Kehidupan Yang Lebih Baik
Kepala Desa Kampung Melayu Barat Subur Maryono Ajak Masyarakat Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dengan Semangat Hijrah dan Kebersamaan
Bupati Tangerang Serahkan Alsintan Bantuan Presiden Kepada Gapoktan Sepatan Timur
Bupati Tangerang Tinjau Pembangunan Jalan Pakuhaji dan Sukadiri
Wabup Intan Kunjungi RS Insan Nusantara Rajeg
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:40 WIB

Silaturahmi Puluhan Tahun Berbuah Nasihat Sedekah, Ketua Mandor Donie BPPKB BANTEN DPAC Teluknaga dan Al Habib Hamid Naufal bin Alwi Alkaff Bahas Pentingnya Berbagi

Jumat, 11 September 2026 - 09:55 WIB

Kesbangpol Banten Perkuat Kapasitas Ormas, Dorong Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Rabu, 9 September 2026 - 02:44 WIB

BPPKB Banten DPAC Teluknaga Gelar Pengajian Rutin Dua Minggu Sekali, Perkuat Silaturahmi dan Nilai Keagamaan Anggota

Rabu, 2 September 2026 - 04:28 WIB

Resmi Mendaftar Sebagai Bakal Calon Peratin Sukamarga, Tomi Sanjaya Mohon Doa dan Dukungan Masyarakat

Selasa, 1 September 2026 - 11:15 WIB

Camping Kemerdekaan HUT RI ke-81 SCI di Ciater Subang Berlangsung Meriah, 300 Peserta Padati Ground Camping Atap Ciater

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Supriyanto Resmi Dikukuhkan Jadi Ketua RW 004 Rawa Buaya–Bojong Gintung, Lurah Medang: Mari Dukung Pemimpin Baru Demi Lingkungan Semakin Rukun

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Rayakan Ulang Tahun di Victoria Square, Hj. Siti Sumiati (Encum) Ajak Perkuat Silaturahmi dan Berkontribusi Untuk Kota Tangerang

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Pengajian Rutin dan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, BPPKB Banten DPAC & DPRT Se-Teluknaga Santuni 25 Anak Yatim Piatu

Berita Terbaru