Lebih jauh, sikap seperti ini dapat menciptakan jarak antara pemerintah kecamatan dan masyarakatnya. Jika komunikasi dasar saja tidak berjalan, bagaimana mungkin sinergi dan koordinasi pemerintahan dapat terbangun dengan baik?
“Seharusnya camat menjadi contoh keterbukaan, bukan simbol keengganan terhadap pengawasan publik,” tambah Ikin.
Perspektif Hukum dan Etika
Dalam konteks hukum, Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Upaya menghambat tugas Jurnalistik dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan terhadap kebebasan pers.
Sementara dalam perspektif etika pemerintahan, pejabat publik wajib menjaga hubungan baik dengan media sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi.
Keterbukaan bukan hanya demi citra, melainkan bagian dari tanggung jawab moral terhadap publik yang dilayani.
Camat yang menutup diri dari Wartawan sama saja menutup diri dari Rakyat. Sebab Media adalah instrumen kontrol sosial yang membantu memastikan jalannya Pemerintahan sesuai koridor hukum dan kepentingan publik.
Langkah yang Seharusnya Ditempuh
Idealnya, Camat Cipatujah membuka ruang komunikasi dengan Media secara proporsional. Ia dapat menunjuk pejabat penghubung atau staf humas untuk menjawab kebutuhan informasi Wartawan.
Selain itu, Pemerintah kecamatan seharusnya menyediakan kanal informasi resmi, baik dalam bentuk website maupun Forum publik, agar setiap kegiatan pemerintahan dapat diakses masyarakat dengan mudah.
Langkah sederhana seperti membalas pesan konfirmasi dari wartawan pun merupakan bentuk penghormatan terhadap hak publik untuk tahu.
Keterbukaan bukan ancaman, melainkan investasi kepercayaan.
Penutup: Ujian Integritas Pejabat Baru
Sampai berita ini diterbitkan, tidak ada komunikasi yang berhasil dilakukan antara wartawan dan Camat Cipatujah.
Sikap diam pejabat publik terhadap media bukan sekadar persoalan etika, tetapi menjadi indikator rendahnya kesadaran terhadap tanggung jawab publik yang diemban.
Sebagaimana disampaikan Ikin Roki’in, jika ke depan ditemukan dugaan pelanggaran atau indikasi penyimpangan di wilayah Cipatujah, maka langkah konfirmasi tak perlu dipaksakan.
Wartawan cukup menyerahkan temuan dengan bukti lengkap kepada aparat penegak hukum, sebab transparansi tidak mungkin dibangun diatas sikap yang tertutup.
Camat Cipatujah mungkin masih baru. Namun publik berharap, jabatan yang baru tidak dijalankan dengan mental lama.
Sebab dalam Pemerintahan yang terbuka, Pejabat tidak dinilai dari seberapa tinggi jabatannya, tetapi dari seberapa rendah hatinya untuk mendengar dan berbicara. (Ppri/Red)
Halaman : 1 2

Ikuti Kami
Subscribe










