sememtara itu dalam audensi yang digelar oleh puluhan masyarat desa cipatujah tersebut, sekdes ewon yang seharusnya menjadi juru bicara tidak menampakan hidungnya dengan alasan sedang sakit.
Aksi ini menunjukkan kekhawatiran warga masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, karena masyarakat juga berhak mengawasi dana desa dan memiliki hak untuk mengakses informasi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah korupsi dan memastikan dana desa digunakan secara transparan dan akuntabel untuk kesejahteraan masyarakat, dan dapat dilakukan secara individu atau melalui lembaga seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masyarakat berhak meminta dan mengakses dokumen seperti rancangan APBDes dan laporan pelaksanaan pembangunan. Masyarakat dapat hadir dan berpartisipasi aktif dalam musyawarah desa (Musrenbangdes) untuk membahas rencana pembangunan dan anggaran desa. Masyarakat dapat mengawasi perencanaan dan kualitas proyek-proyek yang didanai dari dana desa. Warga dapat melaporkan pengawasan mereka melalui BPD yang memiliki kewenangan untuk mengawasi kinerja kepala desa. Jika BPD tidak berfungsi sesuai tugasnya maka masyarakat Jika menemukan indikasi penyelewengan, mereka harus segera melaporkannya kepada pihak yang berwenang, seperti penegak hukum.
Dasar hukum dan pentingnya pengawasan
Undang-Undang Desa:
Pasal 68 Undang-Undang Desa memberikan hak kepada warga desa untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran desa.
Permendagri:
Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 juga mengatur peran masyarakat dalam pengawasan dana desa.
Mencegah korupsi:
Keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan dapat membantu meminimalisir risiko korupsi dan penyalahgunaan dana desa.
Sementara itu Camat Cipatujah saat di konfirmasi oleh pihak melalui seluler nya, lagi-lagi tidak membalas pesan. Hal ini menunjukkan kurangnya empati terhadap permasalahan yang sedang terjadi diwilayahnya. Serta telah mengangkangi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang ini menjamin hak setiap warga Negara untuk memperoleh informasi dari badan publik dan mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi secara terbuka. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif serta mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. rilis@Ikin.ppri
Halaman : 1 2

Ikuti Kami
Subscribe










