Menurut Aspihani, kalau semua dokumen musyawarah Desa sudah terkumpul, pihaknya segera mungkin menyampaikan ke DPRD dan Bupati Banjar guna mendapatkan persetujuan mereka.
“Kalau DPRD dan Bupati menyetujuinya, dokumen tersebut akan kami lanjutkan ke pemerintah Provinsi Kalsel untuk mendapatkan rekomendasinya. Sehingga dirasa sudah lengkap baru berkas dalam bentuk proposal akan kita sampaikan ke Depdagri, Komite I DPD RI dan DPR RI Komisi II”, Tukas Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin ini.
Berbeda dengan Gambut Raya perjuangan yang sudah berjalan 25 Tahun, baru berjalan 5 Tahun perjuangan Tanah Kambatang Lima seluruh persyaratan administratif untuk kebutuhan pembentukan daerah otonom baru sudah dinyatakan lengkap sehingga diyakini akan memudahkan proses pengajuan Pembentukan Daerah Otonom Baru nanti.
“Hampir semua persyaratan untuk pembentukan Daerah otonom baru Kabupaten Tanah Kambatang Lima sudah lengkap, baik luas wilayah minimal calon Daerah otonom yang mencapai 7.013,75 Hektare atau setengah dari luas Wilayah Kabupaten Kotabaru yang mencapai 13.044 Hektare, dukungan semua perangkat Desa, Bupati dan DPRD Kotabaru. Maka dapat dikatakan Tanah Kambatang Lima sangat layak untuk diusulkan pemekaran,” tutur Ketua Tim Percepatan Pemekaran Calon Kabupaten Tanah Kambatang Lima yang juga Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, Rabbiansyah, S.Sos.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Selatan, H. Suripno Sumas, SH, MH menuturkan bahwa luas wilayah Kabupaten Tanah Kambatang Lima sudah mencukupi dan syarat yang disyaratkan Undang-undang juga sudah hampir lengkap, tinggal melengkapi syarat lainnya.
“Dari beberapa indikator sudah lengkap, ada beberapa yang sudah terlaksana dan menyisakan dari segi administrasi persetujuan DPRD Provinsi dan Gubernur Kalimantan Selatan saja,” ujarnya.
Suripno Sumas yang diketahui salah satu Aktor pencetus Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini pun berharap tim Kabupaten Tanah Kambatang Lima segera merampungkan permohonan agar dapat diusulkan ke Pusat.
“Semoga semua persyaratan pembentukan Daerah otonom baru Kabupaten Gambut Raya dan Kabupaten Tanah Kambatang Lima secepatnya terlengkapi, sehingga akhir Tahun 2023 ini berkasnya sudah dapat masuk ke pusat dan kalau maratorium dibuka, kedua pemekaran kabupaten ini sudah dapat di usulkan menjadi daerah otonom baru,” harapnya.
Halaman : 1 2

Ikuti Kami
Subscribe










