“Saya berharap penjabat yang baru di lantik agar segera melakukan kosolidasi dengan perangkat desa untuk melakukan pekerjaan Kades yang sempet tertunda kurang lebih satu atau dua bulan karna ada transisi kekosongan jabatan kades” ungkapnya.
Sebab kata Dadang tidak semua tugas dan kewenangan bisa dilakukan oleh PLH atau sekdes karena ada batasan kewenangan. PLH itu tidak bisa melakukan pengajuan penganggaran sehingga ada anggaran Dana Desa yang belum bisa di realisasikan.
“Kalau masih di jabat PLH itu tidak bisa melakukan pengajuan penganggaran maka dari itu kami percepat pelantikan penjabat ini untuk proses pengolahan keuangan agar semua program bisa berjalan sesuai dengan kebutuhan desa Cengklong tersebut” Pungkasnya
(Aris)
Halaman : 1 2












