Terpisah, Ketua Dewan Pertimbangan DPW Partai Perindo Kalsel, Aspihani Ideris menyatakan, dalam rapat pleno DPW Partai Perindo Kalsel bersepakat, para Caleg yang terpilih sebagai Anggota DPRD Kalsel, maupun DPRD Kabupaten Banjar dan Kotabaru nantinya diwajibkan untuk memperjuangkan pembentukan daerah otonomi baru di wilayahnya.
“Kesepakatan kami mereka wajib memperjuangkan pembentukan daerah otonomi baru, bagi mereka yang terpilih, apabila mereka mengindahkannya, maka DPW Partai Perindo Kalsel dengan tegas akan memberikan saknsi,” ujarnya.
Menurut Calon Legislatif DPR-RI daerah pemilihan Kalimantan Selatan 1 ini, sanksi tegas tersebut tersebut mengarah kepada pengganti antar waktu sebagai anggota DPRD.
“Saknsi ini juga berlaku untuk Caleg terpilih di DPR-RI, ya ya, saya pun jika ingkar akan ditindak tegas sesuai dengan mikanesme partai,” ucap Aspihani yang diketahui merupakan Caleg DPR-RI Dapil Kalsel 1 dari Partai Perindo dengan Nomor Urut 1.
Sebelumnya Anggota KPU Provinsi Kalsel, Edy Ariansyah, S.IP, M.Si menyampaikan dalam sidang terbukanya menyampaikan bahwa pengajuan penerimaan bakal calon anggota DPRD Kalsel dalam pemilihan umum tahun 2024 untuk partai Perindo diterima.
“Setelah kami rapat anggota selama 3 sampai 5 menet KPU Provinsi Kalsel bersepakat menerima pangajuan bakal calon DPRD Kalsel yang di ajukan oleh DPW Partai Perindo Kalsel. Status pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dinyatakan lengkap dan diterima,” ucapnya singkat. (Red)
Halaman : 1 2












