Liputan86.com -M. Randiansyach dan Robiatun nur Albaety di tetapkan sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa oleh KPUM melalui Surat Keputusan (SK) No. 18/KPUM-III/STISNU/03/2022 pada tanggal 1 Maret,di tetapkan sebagai calon tunggal dengan surat keputusan (SK) yang telah di keluarkan oleh komisi pemilihan umum mahasiswa (KPUM)
Sebab sesuai aturan yang sudah di tetapkan dengan Legalitas yang Sah atas ketetapan ini maka calon tunggal telah di tetapkan dengan sistem dan mekanisme yang LUBERJURDIL sesuai draf yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (PKPUM) yang mana, KPUM memiliki Hak Veto dalam pembentukan PKPUM itu sendiri.
Halaman : 1 2 Selanjutnya












