Apalagi saat ini Kepala Desa ada Penambahan Masa Jabatan Menjadi 8 Tahun Seharusnya dengan adanya penambahan Masa Jabatan Kinerja para Kepala Desa dan Jajarannya semakin lebih baik dalam pelayanan juga adanya Transparasi Mengenai Anggaran Dana Desa (ADD).Ditambahkan Mardan Baleho yang terpampang di Desa apakah sudah sesuai Anggaran tersebut digunakan peruntukannya karena selama ini menjadi bahan pertanyaan Masyarakat.
Meminta Kepada pihak DPMPD ( Dinas Pemberdayaan Masyarat dan Desa),Inspektorat,Kejaksaan,Mentri Dalam Negeri,BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) kalau perlu KPK(Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk memantau Anggaran tersebut agar sesuai peruntukannya,apabila ada oknum Kepala Desa Nakal segera di Tindak,”ujar Mardan (Risti)
Halaman : 1 2

Ikuti Kami
Subscribe










