Lebih lanjut asmawi mengatakan, Kami juga sudah memberikan surat teguran ke 1,2 dan 3, itu sudah kami lakukan, setelah itu berdasarkan aduan masyarakat kami juga sudah melaporkan ke Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk menindaklanjuti, tapi memang perusahaan itu (PT Adi Jaya Makmur) bandel”,. Tegasnya, Rabu/10/November/2021.
Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik melalui Kasi Bina Hukum dan Lingkungan Sandy Nugraha juga sudah turun langsung untuk melakukan verifikasi ke lapangan ke PT Adi Jaya Makmur Sejahtera, pada 5 Oktober 2021 lalu seperti yang tercantum dalam surat bernomor 660/674-DLHK/2021.
Dalam surat keterangannya DLHK menyebut, PT Adi JAya Makmur Sejahtera menyewa lahan dari penggarap tanah di bantaran Sungai Cisadane. Perusahaan tersebut juga tidak bisa menunjukkan perizinan untuk melakukan kegiatan industri atau aktivitas produksi plafon tersebut.
PT. Adi jaya makmur sejahtera yang memperkerjakan karyawan diperkirakan kurang lebih 125 karyawan tersebut juga diduga tidak diikut sertakan dalam program BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan yang menjadi salah satu program unggulan pemerintah pusat demi kesejahteraan karyawan atau buruh.
PT. Adi jaya makmur sejahtera, yang tidak memiliki tempat proses limbah cair tidak memiliki instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) terpadu dan tidak miliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang seharusnya dimiliki oleh setiap perusahaan industri tekstil yang harusnya menjadi kajian teknis para meter wajib sehingga dengan sengaja telah melakukan pencemaran terhadap lingkungan dengan cara membuang limbah hasil olahan pabrik plafon langsung ke kali Cisadane yang sangat berdampak terhadap kesehatan manusia.
Mengacu kepada BABXV ketentuan pida pasal 38 undang-undang nomor:32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ayat 1 bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilapauinya baku mutu udara ambient, baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana paling singkat 3 (tiga) tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp. 3000.000.000,- (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.0000.000.0000,- (sepuluh miliar rupiah)
Ketentuan Pidana pada BABXV pasal 33 ketentuan pasal 15 undang-undang nomor 11 tahun 1974 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja melakukan pengusahaan air dan sumber-sumber air yang tidak berdasarkan teknis tata pengairan serta pembangunan pengairan sebagaimana disebutkan dalam pasal 8 ayat 1 diancam dengan hukuman 2 (dua) tahun penjara dan denda Rp. 5000.000,-(lima ratus juta rupiah)
Masyarakat berharap pemerintah bisa mengambil tindakan tegas terhdap perusahaan-perusahaan yang nakal ilegal tanpa pandang bulu sebagai wujud peran aktif pemangku penyelenggaraan negara yang bersih agar tidak ada lagi perusahaan-perusahaan suwasta yang bersama-sama atau koorporasi melakukan upaya perbuatan melawan hukum dengan memanfaatkan lahan-lahan tidur nonproduktif yang seharus pemanfaatannya langsung oleh masyarakat setempat sebagai wujud kesejahteraan rakyat dan pranata sosial. Penulis: Risti/adhari
Halaman : 1 2












