Aset Pemerintah Dialihfungsikan Menjadi Pabrik Industri Tanpa Izin

- Redaksi

Kamis, 11 November 2021 - 02:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 12 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebih lanjut asmawi mengatakan, Kami juga sudah memberikan surat teguran ke 1,2 dan 3, itu sudah kami lakukan, setelah itu berdasarkan aduan masyarakat kami juga sudah melaporkan ke Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk menindaklanjuti, tapi memang perusahaan itu (PT Adi Jaya Makmur) bandel”,. Tegasnya, Rabu/10/November/2021.

Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik melalui Kasi Bina Hukum dan Lingkungan Sandy Nugraha juga sudah turun langsung untuk melakukan verifikasi ke lapangan ke PT Adi Jaya Makmur Sejahtera, pada 5 Oktober 2021 lalu seperti yang tercantum dalam surat bernomor 660/674-DLHK/2021.

Dalam surat keterangannya DLHK menyebut, PT Adi JAya Makmur Sejahtera menyewa lahan dari penggarap tanah di bantaran Sungai Cisadane. Perusahaan tersebut juga tidak bisa menunjukkan perizinan untuk melakukan kegiatan industri atau aktivitas produksi plafon tersebut.

PT. Adi jaya makmur sejahtera yang memperkerjakan karyawan diperkirakan kurang lebih 125 karyawan tersebut juga diduga tidak diikut sertakan dalam program BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan yang menjadi salah satu program unggulan pemerintah pusat demi kesejahteraan karyawan atau buruh. 

PT. Adi jaya makmur sejahtera, yang tidak memiliki tempat proses limbah cair tidak memiliki instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) terpadu dan tidak miliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang seharusnya dimiliki oleh setiap perusahaan industri tekstil yang harusnya menjadi kajian teknis para meter wajib sehingga dengan sengaja telah melakukan pencemaran terhadap lingkungan dengan cara membuang limbah hasil olahan pabrik plafon langsung ke kali Cisadane yang sangat berdampak terhadap kesehatan manusia.

Mengacu kepada BABXV ketentuan pida pasal 38 undang-undang nomor:32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ayat 1 bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilapauinya baku mutu udara ambient, baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana paling singkat 3 (tiga) tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp. 3000.000.000,- (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.0000.000.0000,- (sepuluh miliar rupiah)

Ketentuan Pidana pada BABXV pasal 33 ketentuan pasal 15 undang-undang nomor 11 tahun 1974 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja melakukan pengusahaan air dan sumber-sumber air yang tidak berdasarkan teknis tata pengairan serta pembangunan pengairan sebagaimana disebutkan dalam pasal 8 ayat 1 diancam dengan hukuman 2 (dua) tahun penjara dan denda Rp. 5000.000,-(lima ratus juta rupiah)

Masyarakat berharap pemerintah bisa mengambil tindakan tegas terhdap perusahaan-perusahaan yang nakal ilegal tanpa pandang bulu sebagai wujud peran aktif pemangku penyelenggaraan negara yang bersih agar tidak ada lagi perusahaan-perusahaan suwasta yang bersama-sama atau koorporasi melakukan upaya perbuatan melawan hukum dengan memanfaatkan lahan-lahan tidur nonproduktif yang seharus pemanfaatannya langsung oleh masyarakat setempat sebagai wujud kesejahteraan rakyat dan pranata sosial.  Penulis:  Risti/adhari

Berita Terkait

Pembinaan Kemandirian Rutan Tangerang Buktikan Hasil Lewat Panen Pakcoy
Lurah Salembaran Jaya H. Samsudin, ST Pimpin Kegiatan Jumat Bersih di Jalan Telkom, Perkuat Budaya Peduli Lingkungan
“Pedasnya Bikin Nagih! Sambel Jurig Benteng di Stadion Benteng Reborn Jadi Tempat Nongkrong Favorit Baru Warga Tangerang”
Proyek Turab Kecamatan Pakuhaji di Duga Tidak Transparan
Desa Muara menjadi Tuan rumah diacara Bina wilayah (Binwil)
Rapat Koordinasi Kelembagaan di Kelurahan Pondok Aren Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Pemasangan Uditch APBD Tahun 2025 di Duga Pengerjaannya Asal Jadi
Tak Kaleng -Kaleng, PURAKA Sukses Melahirkan Mediator Profesional, Melalui Pelatihan Sertifikasi Mediator

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 00:32 WIB

Halal Bi Halal Dewa Kresna Kota Tangerang Berlangsung Khidmat, Perkuat Soliditas Jurnalis Menuju Organisasi Nasional Yang Profesional dan Amanah

Jumat, 17 April 2026 - 03:47 WIB

Srikandi FKBN Melati Mantapkan Program Strategis, Tegaskan Soliditas dan Komitmen Untuk NKRI Harga Mati

Senin, 6 April 2026 - 09:52 WIB

Solid dan Penuh Semangat! Halal Bihalal Srikandi FKBN Pusat di Tangsel Jadi Momentum Kebangkitan dan Inspirasi Kepemimpinan

Sabtu, 4 April 2026 - 19:52 WIB

HUT ke-53 Ketua Umum LBH PMBI, H. Darman Sumantri: Momentum Refleksi dan Penguatan Komitmen Membela Keadilan

Minggu, 29 Maret 2026 - 23:11 WIB

Halal Bihalal & Santunan Anak Yatim, DPAC Teluknaga BPPKB Banten Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 21 Maret 2026 - 08:30 WIB

LBH PMBI Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H, Perkuat Komitmen Keadilan dan Kepedulian Sosial di Momen Kemenangan

Kamis, 19 Maret 2026 - 01:14 WIB

PT. Sinar Surya Group Tekstil Indonesia Gelar Doa Bersama dan Pembagian THR, Wujud Kepedulian Nyata Menuju Idul Fitri 1447 H

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:57 WIB

Solidaritas Ramadan: BPPKB Banten Sepatan Timur Gelar Pembagian Takjil, Santunan Anak Yatim, dan Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru