Menghalangi wartawan dalam penyajian berita itu adalah sebuah perbuatan pidana, sebagaimana dijelaskan pada UU Pers Nomor 40 tahun 1999, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”
Tokoh Aktivis Kalimantan ini pun menilai, pernyataan distorsi seperti dilontarkan seorang pejabat publik itu sebuah pernyataan yang sangat tidak pantas di ucapkan.
“Saya berharap ibu Kepala Dinas PUPR Kotabaru sebagai seorang pejabat publik, seorang panutan, jangan sesekali lagi menganggap wartawan itu distorsi, karena kalimat itu sangat membuat hati kami sebagai seorang wartawan merasa terluka, kami bisa mempolisikan ibu atas pernyataan tersebut, ini adalah pembelajaran penting sehingga kedepan jangan sampai ada pejabat publik lainnya berkata asal ngomong seperti ibu. Sebaiknya ibu sebelum berucap, berpikir dulu, apalagi ibu adalah seorang pejabat publik, yang seharusnya panutan kami,” tukasnya. (Devi/Endo/Syaiful)
Halaman : 1 2












