Kegiatan proyek siluman tersebut melanggar undang-undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
Perlu diketahui, bahwasannya proyek hantu asal jadi dan terkesan acak kadut tersebut kurangnya pengawasan dari dinas terkait, sehingga para kontraktor lebih leluasa bekerja dengan semaunya dan asal-asalan.
Di tempat yang sama, liputan86.com mencoba mengkonfirmasi pekerja lainnya yang berada di lapangan, tetapi para pekerja menuturkan jawaban yang sama.
“Saya gak tahu proyek ini punya siapa dan papan proyeknya kemungkinan ada tapi belum dipasang,” tutur pekerja di lapangan kepada liputan86.com.
Sampai berita ini ditayangkan, proyek siluman tersebut belum diketahui pemilik dan pemenang thendernya.
(Aris)
Halaman : 1 2












