“Apa lagi tingkat penularan covid 19 di kabupaten tangerang saat ini meningkat,” tuturnya.
Ia menambahkan, walau pada prinsipnya itu baru usulan revisi dan belum di sahkan tetapi penolakan tersebut harus tetap di gaungkan.
“Karena ini menyangkut kedudukan BPD yang ada di pemerintahan desa,” tukasnya.
Pantauan dilokasi, dalam diskusi itu turut hadir perwakilan BPD yang terbagi dalam beberapa kecamatan, semua nya di berikan kesempatan untuk menyampaikan pandangannya terkait rencana penolakan Revisi Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014 yang akan di jadikan bahan aspirasi dan akan di sampaikan kepada legislatif di kabupaten tangerang. ( aris)
Halaman : 1 2













