Tangerang,Liputan86.com- Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun. Adapun yang disebut RPJM Desa yaitu rencana pembangunan jangka menengah desa (periode 6 tahun). RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Selasa (6-9-2022)
Acara ini dihadiri oleh, soleh fikri,s.ag, kepala desa rawakidang,camat sukadiri muhamad apid, Sekcam eka fatussidik S.STP, kasi pemberdayaan kecamatan, RT,RW, Binamas,Babinsa, mahroji wakil PBD, PKK,dan para toko masyarakat.Dalam rangka untuk melaksanakan pembangunan desa yang partisipatif dan berkesinambungan serta mensinergikan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah maka disusunlah pedoman umum tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pedoman tersebut harus mengedepankan prinsip keadilan, kebutuhan prioritas, terfokus, kewenangan desa, swakelola, berdikari, berbasis sumber daya desa, tipologi desa, dan kesetaraan.
“Camat sukadiri Ahmad Hapid,saat di wawancari media mengatakan,
Halaman : 1 2 Selanjutnya














