Dandim juga menyampaikan, pada Operasi Yustisi ada 2 titik diantaranya, didepan Indomart dekat PLN dan di depan gerbang Savarna padi, bagi warga yang melanggar protokol Kesehatan diberi sanksi sosial yakni membersihkan jalan atau Push Up ada sekitar 34 orang yang tidak memakai masker, dan untuk sanksi yang diberikan bukan untuk menghukum melainkan untuk mendorong masyarakat agar sadar bahwa menerapkan protokol Kesehatan begitu penting di tengah upaya memutus mata rantai Covid-19.
Masyarakat yang terjaring atau kedapatan melakukan pelanggaran protokol kesehatan, kemudian didata. setelah didata, masyarakat yang melanggar diberi masker gratis. namun bila di kemudian hari, orang yang pernah melakukan pelanggaran kembali , maka sanksi yang diberikan bisa ditingkatkan lagi.
“Dalam kesempatan ini kami juga tidak bosan mengimbau masyarakat agar selalu melaksanakan protokol Kesehatan.Target kami, Kabupaten Tangerang 100 persen menggunakan masker,” pungkasnya.
Halaman : 1 2












