“Ada 2 penggunaan narkotika yang diijinkan yaitu untuk kesehatan serta untuk penelitian, selain itu tidak diperbolehkan membawa dan menggunakan narkotika,” tegasnya.
Pada 2019 menurut data BNN, 2,40 % dari seluruh WNI pernah memakai narkoba dengan usia 15 – 64 tahun. Data BNN tahun 2021 mengungkap 40.756 kasus dengan jumlah barang bukti 465 sabu, ganja kering 113 kg, ganja basah 47 ton, bahan baku tembakau gorilla 1.001 gram serta ladang ganja 2 titik seluas 54 ha sudah dimusnahkan.
“Sedangkan ungkap kasus di BNNK Magelang sendiri jumlah kasus 2 berkas dengan barang bukti ganja kering 19,6 kg. BNNK telah merehabilitasi 28 orang di tahun 2019, 42 orang di tahun 2020 dan 20 orang pada tahun 2021,” jelasnya.
Dikatakan, dengan dekatnya akses bandara internasional dari Purworejo ini juga menjadi kemungkinan menjadi sarana penyebaran narkotika di Purworejo. Sehingga untuk Purworejo telah dibentuk desa bersinar di Desa Krandegan dan Desa Jatimalang, untuk memberikan kekuatan tambahan dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Di Kabupaten Purworejo kami sudah petakan dan terdapat 7 wilayah kecamatan yang masuk kategori bahaya. Oleh karena itu bapak ibu monggo putra putrinya diawasi dengan kewaspadaan lebih. Jangan sampai putra putri kita terjerumus ke dalam pengguna narkoba,” pesannya.(Wawan)
Halaman : 1 2












