“Ketika sudah registrasi secara online, diarahkan untuk validasi KK, KTP, dan vaksin di lokasi yang disediakan di Terminal Depok,” katanya.
Selama pendaftaran dan proses keberangkatan, peserta mudik gratis ini wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Namun, jika ada yang tidak memiliki smartphone, maka mereka bisa membawa kartu vaksin dan booster.
Ari menjabarkan ketentuan yang wajib diperhatikan untuk melakukan perjalanan mudik, yakni bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama harus menyertakan hasil negatif RT-PCR test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
“Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua cukup menunjukkan hasil negatif melalui rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam sebelum keberangkatan,” tuturnya.
Selanjutnya, masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menyertakan hasil negatif RT-PCR maupun rapid test antigen.
“Untuk pelanggan dengan kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksin, dapat menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah,” pungkasnya. (Hadijah)
Halaman : 1 2












