“Dari awal berdiri nya juga sampai sekarang tidak memiliki dokumen izin resmi dari pemerintah dan kepolisian setempat. Oleh karenanya, kami berharap untuk segera dilakukan penertiban aktivitas bazar tersebut,” kata Halim.
Direktur PT Indoglobal Adypratama Jhony Edward mengatakan dengan melaporkan secara resmi pengelola bazar ke kepolisian, artinya pihaknya saat ini juga tengah memperjuangkan hak dan keadilan terhadap pedagang resmi, warga penghuni dan pengedara.
“Karena ini sudah masuk ranah hukum, saya mewakili developer menyarahkan sepenuhnya perkara ini kepada kuasa hukum. Berharap pihak kepolisian dengan cepat memproses,” ujar Jhony.
Seperti diketahui, pengelola Bazar Musiman Ramadhan yang diduga kuat tidak memiliki izin pada awal Bulan Ramadhan sudah mendirikan 150 tenda kerucut disepanjang jalan utama Komplek Mutiara Garuda dan di lahan milik developer.
Akibat aktivitas ilegal tersebut, tengah membuat kemacetan panjang dan banyak menimbulkan kerugian terhadap developer Komplek Mutiara Garuda, pedagang resmi serta warga penghuni.
Sampai berita ini tayang, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi pengelola bazar dan pihak terkait lainnya. (Red)
Halaman : 1 2












