Liputan86.com. – Daerah kabupaten Tangerang Beroperasi di luar jam operasional yang telah di tentukan, truck pengangkut tanah untuk pengurugan di salah satu tempat yang berada di jalan raya Mauk. Kecamatan Sepatan kabupaten Tangerang.
Di wilayah kelurahan Sepatan tersebut diduga telah Abaikan (Perbup) peraturan bupati nomor 47 tahun 2018, pasalnya truck pengangkut tanah itu beroperasi di siang bolong, kamis.4 Juli 2021
Merujuk pada (Perbup) Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional.
Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah). Dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05:00 hingga 22:00 WIB.
Pejabat Penyidik Negeri Sipil (PPNS) pada Dishub Kabupaten Tangerang junaedi beliau membenarkan bahwa dalam.
perbup nomor 47 tahun 2018 itu sudah dijelaskan untuk kendaraan angkutan tambang, Pasir, Batu dan Tanah telah di atur jam operasionalnya,”sebetulnya kami sudah melakukan penyekatan di beberpa wilayah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya














