kabupaten tangerang,namun terkait dengan masalah pengurugan di dekat kantor kelurahan Sepatan ini memang ini sudah beberapa hari yang lalu kami juga tidak tahu.
kesepakatan dari pihak pengembang dan dari pihak lurah sendiri akan mematuhi apa yang tertuang di (perbup) peraturan bupati,tapi kalau sekarang terjadi lagi maka kami akan memberikan sanksi berupa tilang bagi yang melanggarnya”. jelasnya
Selain itu Drs, Ahmad hudori selaku lurah di kelurahan Sepatan, saat di konfirmasi, beliau menyampaikan bahwasan nya saya juga tidak tahu kalo ada pengurugan tanah di Deket kantor kelurahan.
Bahakan untuk datang saja mereka tidak ada apalgai meminta izin kami tidak tahu menahu, demi Allah kang saya tidak tahu kalo ada pengurugan di situ, kata lurah Sepatan. Sa’at di konfirmasi oleh awak media.
“Kami berusaha menegakan Perbup 47 tahun 2018 di Wilayah Kecamatan Sepatan, dengan melakukan koordinasi bersama stakeholder dan melakukan Pengawasan terhadap lalu lintas angkutan tanah,dan kita pantau dan awasi bersama”. ujarnya
(Aris)
Halaman : 1 2













