UU NO.20 tahun 2016.
Pasal 382 bis KUHP.
KUHP,Pasal 372.
KUHP,Pasal 480 ke 1.
tidak ada sertifikat dari BPOM dan Kemendag.
Perda No.7 tahun 2010
tidak.ada IMB.
tidak ada audit sarana.
Tidak ada tindak tegas dari pengawasan pemda setempat,Tidak ada peneguran tegas dari instansi BPOM RI,kejaksaan,Kemendag maupun aparat kepolisian,tidak ada dokumen pengurusan terhadap kegiatan oknum pengelolaan/penjual limbah minyak goreng dilingkungan daerah cipondoh.
Lokasi kegiatan oknum pengelolaan/penjual limbah minyak goreng oplosan terdapat fasilitas umum yaitu gedung perkantoran,ruko/kios usaha warga setempat,rambu rambu lalu lintas,gedung sekolah,halte,trotoar.
Lokasi pengelolaan/penjual limbah oplosan minyak goreng oleh oknum pemgusaha bodex berada yang beralamat Jalan Cipondoh Raya,PorisPlawad utara-Tangerang.
(Nurleny)
Halaman : 1 2












