“Rodek haktivis pantura,Lebih heran lagi, bahwa tiap pengerjaan apapun itu pasti ada yang namanya pengawas terkait (pengawas kecamatan red) tidak terlihat tidak nampak ketika saya monitoring disaat pengerjaan tersebut, tapi kenapa masih saja ditemukan pengerjaan paving block asal asalan dalam pengerjaanya.Dan menyalahi aturan yang sesuai rancangan seperti Kastin berukuran 19 cm yang seharusnya itu 20 cm dan waktu pemasangan faving block pun agregrat tidak di ampar.”ucap rodek
“Mandor proyek,saat dikonfirmasi oleh awak media melalui via wahsa’f wea belum ada jawaban sampai saat ini.
Lanjut rodek,Berharap badan pengurusan keuangan daerah ( BPKD) yang mempunyai kewenagan dalam mencairkan anggaran proyek dari aspirasi dewan,berharap dikaji ulang karena anggaran ini dari hasil pajak rakyat negara indonesia dalam naungan RI.”tegas nya.
(Sus/amin.s)
Halaman : 1 2












