Di sisi lain kami juga mendapatkan informasi informasi dari salah satu warga Lingkungan di Wilayah Karang Tengah, bahwa ada beberapa pekerjanya dibawah usia 18 tahun, itu artinya kalau informasi ini juga benar adanya sudah jelas perusahan tidak mengacu kepada UU KeTenaga kerjaan nomor 13 tahun 2003 BAB I Pasal 1 Point 26, batas usia 18 tahun buat tenaga kerja Indonesia, dan apa bila pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun, dapat dikenakan sanksi pidana, sanksi pidana tersebut tercantum di dalam pasal 185 ayat 1, dan pasal 187 ayat 1,tentang UU KeTenaga kerjaan di Indonesia.
Seiring waktu berjalan kami mencoba menghubungi pihak salah satu anggota Satpol PP yang ada di Kecamatan Karang Tengah, sampe ke dua kalinya kami mencoba menghubungi lewat Via Watsap tapi tidak pernah ada balasan atau respon, padahal jalas informasi juga kami dapatkan sebagian dari pihak Kecamatan itu sendiri yang tidak lain adalah salah satu anggota Satpol PP yang berinisial B, selain dari pihak Kelurahan
(Tb M Harery/Arsyul/Daeng).
Halaman : 1 2












