Di duga Bagunan tersebut ilegal bodong yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) jelas melanggar Pergub NO 107 Tahun 2012 Tentang sangsi tidak ada papan Keterbukaan Publik dan pelanggaran Persetujuan Bagunan Gedung dan PBG di mengacu pada peraturan Pemerintah (PP)
Nomer:16 Tahun 2021 .
” Berlanjud Seharusnya Mereka Mengetahui bahwa Kehadiran PBG atau Sering kenal dengan Persetujuaan Bangunan Gedung atau (PBG) Di harapkan bisa menjadi
Aturan Perijinan yang dapat Mewujudkan dan menjadikan Bangunan yang Aman ,Nyaman Ramah Sesuai Peraturaan Tata Ruang” Jelasnya.
“Kami meminta kepada BPK Gubernur dan Dinas terkait baik Satpol PP untuk Menindak tegas menyegelan dan membokar Bangunaan Ged dung yang menyalahi aturan tentang PBG dan tidak boleh ada kegiatan apapun sebe lum ada legalitasnya jelas perijinan tersebut .
( End0 & Saipul))
Halaman : 1 2

Ikuti Kami
Subscribe










