Tangerang,Liputan86.com, Sebuah bangunan pabrik parfum dan minyak ikan yang berada di Kampung Kayu Apu Rt 10/005 , Desa Klebet, Kecamatan Kemeri , Kabupaten Tangerang, diduga tidak memiliki izin bangunan (ilegal).
Dua bangunan tersebut terpantau awak media liputan86.com yang sudah berdiri tetapi tidak mengantongi izin resmi dan sudah melanggar undang-undang Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Saat awak media menanyakan kepada salah satu warga yang identitasnya tidak bisa disebutkan demi keamanan narasumber mengatakan Perihal pabrik yang diduga tanpa izin tersebut sudah jelas melanggar aturan dan merujuk pada Pasal 36 ayat 1 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Telah sangat terang dijelaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL- UPL, wajib memiliki izin lingkungan,” ucapnya, Selasa (6/11/2022)
Sementara itu, ia juga menjelaskan bahwa sebagaimana yang diatur juga dalam Pasal 109 dan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Halaman : 1 2 Selanjutnya













