“Bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” jelasnya.
Jadi jika melihat bunyi ketentuan Pasal 109 tersebut, maka sangat keras sekali negara memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang tidak memiliki izin lingkungan, sebab bagaimanapun lingkungan harus dijaga kelestariannya, begitu juga dengan masyarakatnya.
Disisi lain, saat liputan86.com mencoba konfirmasi melalui WhatsApp guna pelengkap berita tersebut dan tidak ada jawaban atau respon.
Sampai berita ini diturunkan, pihak terkait belum ada jawaban atau respon.
(Aris)
Halaman : 1 2












