“Pasal 112 ayat (2) itu jelas-jelas sangat dipaksakan, dan patut diduga klien kami di tombalkan. Waduh…. Sangat zalim ini, ok lah jika di proses juga, paling tidak klien kami itu paling tidak hanya masuk Pasal 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukas Mahyuni.
Sanada juga salah satu Kuasa Hukum lainnya, Aspihani Ideris menyampaikan banyak cara untuk penyanggahan tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik kepada tersangka dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan, diantaranya langkah membuat laporan ke Propam dan langkah Praperadilan.
“Kita banyak peluang untuk melakukan pembelaan, diantaranya adalah membuat laporan ke Propam dan Praperadilan,” tegas Aspihani kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Ditanya sejumlah wartawan kapan langkah Laporan ke Propam dan Praperadilan di Pengadilan Negeri Banjarmasin dilaksanakan?
Aspihani menjawab singkat “kita lihatlah dulu, nanti ada aja kabarnya,” tegasnya. (Red)
Halaman : 1 2












