HPN bukan milik semua insan Pers,hanya perayaan HUT organisasi pers tertentu

- Redaksi

Selasa, 9 Februari 2021 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 8 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Seharusnya yang perlu dievaluasi dan dilakukan perbaikan setiap memperingati Hari Pers Nasional yaitu apa yang tertuang dalam Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 Bab II tentang Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers, bukan soal klaim mengklaim mana yang diakui mana yang tidak diakui,” Tambah Perempuan yang akrab dipanggil Bunda ini.

Menurut Bunda, kalau hanya ini yang dikerjakan Dewan Pers, sampai kapanpun keadaan Pers di Indonesia akan sulit maju dan berkembang. “Pasal II Undang-undang pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 tersebut harus ditinjak lanjuti dalam bentuk tindakan nyata, dengan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh organisasi jurnalis atau perusahaan Pers di Indonesia selama organiasi dan perusahaan Pers tersebut memenuhi legalitas yang sah yang diakui oleh negara,” tuturnya.

Selain itu, Bunda Kasihhati juga mengkritisi anggaran untuk mengadakan HPN maupun anggaran-anggaran terkait pembinaan Wartawan. 

“Berani tidak Dewan Pers membuka ke publik berapa besar anggaran yang diterima pertahun dan apa saja yang sudah dilakukan dengan anggaran tersebut”, tantang Kasihhati.

Menurut kasihhati, apabila memakai standar Reporters Without Borders, LSM yang berfokus pada isu kebebasan pers, kondisi kebebasan pers di Indonesia sangat buram. Peringkat Indonesia berada pada urutan 124 dari total 180 negara. Bahkan, posisi Indonesia masih kalah dengan Timor Leste. “Itu di bawah 100, kan, liga underdog. Tergolong jelek,” kasihhati bilang. Jokowi memang rutin hadir dalam perayaan Hari Pers Nasional (HPN) versi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Namun, terang kasihhati, hal itu tak serta merta mewakili upaya untuk menguatkan kebebasan pers di Indonesia. “Acara bulan Februari yang diperingati PWI itu, kan, lebih banyak seremonial saja. Sangat tidak memadai untuk memperlihatkan bentuk keberpihakan,” tuturnya. 

Ada banyak hal yang seharusnya bisa dilakukan oleh Jokowi daripada sekadar mengikuti acara seremonial Hari Pers Nasional. Misalnya, meminta Kemenkum HAM merevisi KUHP, tepatnya pasal-pasal baru yang bersifat “contempt of court.” Kehadiran rumusan ini bermasalah karena jurnalis dapat dipidana lima tahun penjara apabila produk jurnalistiknya mempengaruhi keputusan hakim.

Selain itu, ada Pasal 494 tentang Tindak Pidana Pembukaan Rahasia. Begitu juga Pasal 309 ayat (1) yang berpotensi multitafsir serta rentan digunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis. “Harusnya, kalau mau menujukan pembelaan, [bisa] menginisiasi lahirnya regulasi yang mendukung iklim kemerdekaan pers. Menganulir pasal-pasal yang selama ini membahayakan kemerdekaan pers karena terlalu karet,” 

Organisasi FPII yang dipimpinnya tidak memperdulikan  Dewan Pers.karena FPII punya Dewan Pers sendiri.

Kasihhati mengaku bangga dengan FPII yang mampu berdiri sendiri, dibandingkan dengan organisasi pers yang dibiayai dari anggaran negara tetapi program kerjanya tidak jelas. 

Ia sangat yakin FPII akan dapat membawa hp perubahan bagi masa depan Kebebasan Jurnalisme di Indonesia. (*)

Sumber : Presidium FPII

Berita Terkait

Pembina BPPKB HDS DPC Kota Tangerang, H. Ero Kusnandar, S.H. Genap Berusia 54 Tahun, Doa dan Harapan Mengalir Untuk Sosok Pembina Yang Menginspirasi
Senam Aerobik Bersama UMKM Ajak Warga Komplek Kementerian Hukum BPHN Kota Tangerang Terapkan Gaya Hidup Sehat dan Dukung Ekonomi Lokal
Ketua DPAC Sepatan Timur Resmi Serahkan SK DPRT Kedaung Barat, BPPKB Banten Siap Bangkit dan Perkuat Konsolidasi Organisasi
Tasyakuran Walimatussafar Umroh dan Santunan Yatim CEO & Owner RSKIN Group, Wujud Syukur, Kepedulian Sosial dan Inspirasi Bagi Masyarakat
Tawasulan Malam Jumat Ponpes Nurul Ilmi, Menebar Keberkahan dan Mempererat Ukhuwah Islamiyah
Pengajian Rutin Malam Rabu di Ponpes Nurul Ilmi Perkuat Ukhuwah dan Kebersamaan Warga Bendungan Pisangan Jaya
Pembinaan Kemandirian Rutan Tangerang Buktikan Hasil Lewat Panen Pakcoy
Lurah Salembaran Jaya H. Samsudin, ST Pimpin Kegiatan Jumat Bersih di Jalan Telkom, Perkuat Budaya Peduli Lingkungan

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:58 WIB

Komarullah, S.H. Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dukung Polri Terus Profesional Melayani Masyarakat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:12 WIB

Bupati Tangerang Jemput Aspirasi Warga Utara, Dari Nelayan Hingga Santunan Anak Yatim

Senin, 15 Juni 2026 - 16:27 WIB

Camat dan Sekretaris Camat Teluknaga Sampaikan Ucapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Ajak Masyarakat Hijrah Menuju Kehidupan Yang Lebih Baik

Senin, 15 Juni 2026 - 12:20 WIB

Kepala Desa Kampung Melayu Barat Subur Maryono Ajak Masyarakat Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dengan Semangat Hijrah dan Kebersamaan

Jumat, 10 April 2026 - 01:44 WIB

Bupati Tangerang Serahkan Alsintan Bantuan Presiden Kepada Gapoktan Sepatan Timur

Kamis, 2 April 2026 - 09:48 WIB

Bupati Tangerang Tinjau Pembangunan Jalan Pakuhaji dan Sukadiri

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:26 WIB

Wabup Intan Kunjungi RS Insan Nusantara Rajeg

Jumat, 20 Maret 2026 - 14:50 WIB

Semarak Idul Fitri 1447 H, Pemerintah Desa Kampung Melayu Barat Sampaikan Pesan Penuh Makna dan Kebersamaan

Berita Terbaru