“CV Sumatera Jaya dari tahun 2016 tidak bisa diperpanjang lagi izinnya alias ilegal,” ucap Lurah Amang kepada awak media melalui via WhatsApp.
Menurut Taslim Wirawan, mengatakan tidak habis pikir, dimana hukum sudah dikalahkan oleh kepentingan dari pada segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab. Aneh, dimana letak wibawa hukum di negeri ini, kalau hal seperti ini saja tidak bisa diatasi.
“Kami dari LSM Seroja Indonesia akan terus mendorong ke aparatur pemerintahan khususnya Pol PP dan pihak DLHK Kabupaten Tangerang agar secepatnya menutup CV Sumatera Jaya dan mencabut izin usahanya karena sudah jelas – jelas menyalahi aturan dan seolah – olah kebal hukum. Kami pun telah memantau ke lokasi peleburan almunium yang masih beroperasi setelah disidak oleh Kasi Trantib Pol PP Pakuhaji yang sudah menjalankan tugasnya selaku penegak perda.Kami pun akan menindak lanjuti ke Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang dan akan melayangkan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian ESDM agar segera mengambil tindakan untuk mencabut semua izin dari CV Sumatera Jaya tersebut,” tegas Taslim Wirawan kepada awak media.
(Aris)
Halaman : 1 2












